Zein-Jo Nomor Urut 1 di Pilkada Purwakarta: Nilainya Sama

- Pasangan calon Zein-Jo mendapat nomor urut 1 di Pilkada Purwakarta 2024.
- Zein menyatakan nilai nomor urut paslon sama, dan berharap tahapan pilkada membawa manfaat untuk masyarakat Purwakarta.
Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin (Zein-Jo) resmi mendapat nomor urut 1 di Pilkada Purwakarta 2024.
Zein menilai, nomor urut yang diperoleh setiap paslon mempunyai nilai yang sama.
"Nomor satu, nomor dua, nomor tiga dan nomor empat sejatinya nilainya sama jadi tidak ada bedanya," Om Zein didampingi Abang Ijo Hapidin, Senin (23/9/2024).
1. Tahapan pilkada diharapkan berjalan lancar

Zein mengaku bersyukur karena hingga saat ini tahapan Pilkada Purwakarta 2024 bisa berjalan dengan lancar hingga penetapan. Ia berharap seluruh tahapan pilkada bisa membawa manfaat untuk masyarakat Purwakarta.
"Kita sudah menyelesaikan tahap demi tahap Pilkada Purwakarta dan mudah-mudahan kita selesaikan dengan aman, tentram, damai, dan istimewa," kata Zein.
2. Daftar nomor urut di Pilkada Purwakarta

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, mengatakan, nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati Purwakarta telah diambil sesuai nomor antrean dan ditetapkan dalam Berita Acara KPU Purwakarta Nomor 285/PL.02.3-BA/3214/2024.
"Pasangan Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin nomor urut 1, pasangan Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian nomor 2, pasangan Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan nomor urut 3 dan pasangan Zaenal Arifin dan Sona Maulida nomor urut 4," papar Dian.
3. Kampanye Pilkada 2024 digelar mulai 25 September sampai 23 November

Diketahui, jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pilkada memasuki masa tenang yang digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024.
Usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.