15 Nelayan RI Diduga Tangkap Ikan Ilegal di Australia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membenarkan adanya 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal.
“Konsulat RI Darwin tengah menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia. Ke-15 nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pesan singkatnya, Kamis (27/6/2024).
1. Sekitar 15 nelayan dipastikan dalam kondisi sehat

Judha menambahkan, Konsulat RI di Darwin juga telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan.
“Mereka dalam kondisi sehat dan masih dalam masa karantina. Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor),” ucap Judha.
Ia juga menegaskan, KRI Darwin akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan sesuai hukum Australia.
2. Australia tangkap 15 nelayan Merauke dari dua kapal berbeda

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menyebut, para nelayan ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Australia.
Dia menjelaskan, awalnya Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6/2024) dan KMN Putra Ikhsan Jaya yang diawaki tujuh nelayan ditangkap pada Jumat (21/6/2024), dikutip dari ANTARA.
3. Kapal langsung dihancurkan

Setelah ditangkap, kapal mereka langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.
Menurut Samkakai, dari kedua kapal itu tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia, kecuali 20 kilogram ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal.
"Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap China yang ada di Laut Arafura," ujar dia.