2 WNI Terjerat Online Scam Kamboja Akhirnya Bebas

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa dua WNI yang mengaku disiksa dan disandera perusahaan online scam tempatnya bekerja di Kamboja, kini sudah berada di KBRI Phnom Penh.
“Mereka dalam keadaan baik dan sehat, serta aman. Hari Senin (pekan ini) mereka sudah dibebaskan, berdasarkan koordianasi KBRI Phnom Penh dan Kepolisian Kamboja. Kemungkinan karena perusahaan takut karena kita sudah lapor ke polisi,” kata Judha, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Judha mengungkapkan, dua WNI tersebut dibebaskan pada hari Senin dan hari Selasa, mereka sudah tiba di KBRI.
1. Satu korban WNI pernah bekerja di Kamboja

Judha mengungkapkan, dari kejadian ini, KBRI Phnom Penh melakukan wawancara terhadap dua WNI tersebut dan diketahui bahwa WNI berjenis kelamin perempuan berinisial NS sudah pernah bekerja di Kamboja.
“Jadi NS itu pada 2018 sudah pernah bekerja di Kamboja, di perusahaan judi online. Lalu tahun 2020 kembali ke Indonesia, lalu kembali lagi bekerja di Kamboja pada Juni 2022. Nah, Juli 2022 disusul WNI satunya (jenis kelamin laki-laki),” ujar Judha.
“Mereka berpindah-pindah perusahaan, dari perusahaan judi online lalu online scamming,” lanjutnya.
2. KBRI akan membantu memulangkan ke Indonesia

Sementara itu, Judha menuturkan saat ini fokus dari KBRI Phnom Penh adalah mengurus kepulangan dua WNI ini ke Indonesia.
“Kita akan bantu pemulangan mereka ke Indonesia,” beber Judha lagi.
3. WNI korban TPPO online scam diduga masih banyak

Beberapa waktu lalu, Judha juga sempat mengatakan bahwa WNI yang menjadi korban TPPO diduga masih banyak. Mayoritas mereka berada di wilayah ASEAN, yakni Kamboja, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Malaysia dan Filipina.
“Apalagi kalau mereka ada di lokasi seperti Myawaddy, Myanmar. Jangankan oleh KBRI, otoritas Myanmar saja sulit untuk menjangkau lokasi tersebut karena termasuk wilayah konflik,” tuturnya.
Judha kembali mengingatkan agar WNI tidak mudah tergiur dengan penawaran bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi, namun tidak jelas perusahaannya.
Di samping itu, langkah-langkah pencegahan perlu terus ditingkatkan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap rekruter, dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer.