Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Turunkan Biaya Lepas Kewarganegaraan hingga 80 Persen

AS Turunkan Biaya Lepas Kewarganegaraan hingga 80 Persen
Bendera AS (unsplash.com/Ben White)
Intinya Sih
  • Pemerintah AS menurunkan biaya pelepasan kewarganegaraan dari 2.350 dolar AS menjadi 450 dolar AS, efektif berlaku mulai 13 April untuk seluruh pemohon di kantor konsuler.
  • Kebijakan ini disambut positif oleh kelompok 'Accidental Americans' yang selama ini terbebani sistem pajak global AS dan biaya administrasi tinggi saat ingin melepas kewarganegaraan.
  • Penurunan tarif merupakan hasil tekanan hukum dari asosiasi internasional yang menilai biaya lama melanggar hak asasi, sekaligus mengembalikan tarif ke level sebelum kenaikan tahun 2015.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penurunan biaya bagi warga negaranya yang ingin melepas kewarganegaraan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya administrasi yang berlaku sebelumnya.

Kebijakan yang memangkas biaya layanan konsuler ini diharapkan dapat meringankan beban finansial bagi banyak orang AS yang tinggal di luar negeri. Informasi mengenai perubahan tarif ini telah disebarluaskan secara resmi agar diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan di berbagai negara.

1. Penurunan tarif layanan konsuler untuk pengurusan dokumen pelepasan warga negara

Pemerintah AS melalui pemberitahuan resmi mengumumkan akan memangkas biaya pelepasan kewarganegaraan dari yang semula 2.350 dolar AS (Rp39,88 juta) menjadi hanya 450 dolar AS (Rp7,63 juta). Penurunan tarif yang mencapai lebih dari 80 persen ini direncanakan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 13 April mendatang bagi seluruh pemohon di kantor konsuler.

Perubahan biaya ini merupakan langkah signifikan karena sebelumnya tarif pelepasan kewarganegaraan AS tercatat sebagai salah satu yang paling mahal di dunia jika dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Banyak pihak menilai bahwa tarif baru sebesar 450 dolar AS (Rp7,63 juta) jauh lebih adil dan sesuai dengan biaya operasional yang sebenarnya dibutuhkan oleh kantor pelayanan konsuler.

Departemen Luar Negeri AS mengakui bahwa biaya administrasi yang terlalu tinggi sering kali menjadi penghalang bagi seseorang untuk melaksanakan hak hukum mereka dalam menentukan status kewarganegaraan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proses pelepasan kewarganegaraan menjadi lebih terjangkau dan tidak lagi memberatkan tabungan pribadi para warga negara yang sudah lama menetap di luar negeri.

2. Beban pajak bagi warga AS yang tinggal di luar negeri

Kebijakan penurunan biaya ini disambut dengan sangat baik oleh kelompok warga yang dikenal sebagai "Accidental Americans" atau warga AS yang memperoleh kewarganegaraan secara tidak sengaja karena lahir di sana namun menetap di negara lain. Kelompok ini selama bertahun-tahun merasa terjebak dalam sistem perpajakan AS yang sangat rumit dan mewajibkan mereka untuk tetap membayar pajak meski tidak tinggal di wilayah AS.

Sistem pajak AS yang unik mengharuskan setiap warga negaranya di seluruh dunia untuk melaporkan penghasilan mereka kepada otoritas pajak setiap tahun tanpa terkecuali. Hal ini menyebabkan banyak warga yang memiliki paspor AS namun tinggal di Eropa atau Asia merasa terbebani secara finansial karena harus membayar biaya jasa akuntan yang sangat mahal hanya untuk pelaporan pajak tahunan.

"Association of Accidental Americans menyambut baik keputusan ini, yang mengakui keharusan untuk membuat hak fundamental ini dapat diakses oleh semua orang," ujar Fabien Lehagre, selaku pendiri Association of Accidental Americans, dilansir Associated Press.

3. Perjuangan asosiasi internasional dalam menuntut keadilan biaya administrasi

Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif ini tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan hasil dari tekanan hukum dan gugatan yang dilakukan oleh berbagai asosiasi pembela hak warga negara selama beberapa tahun terakhir. Para pengacara yang mewakili warga Amerika di luar negeri berargumen bahwa biaya yang sangat tinggi tersebut melanggar hak asasi seseorang untuk memilih kewarganegaraannya sendiri secara bebas.

Sebelum kenaikan tajam yang terjadi pada 2015, biaya untuk mengurus dokumen pelepasan kewarganegaraan memang berada pada kisaran 450 dolar AS (Rp7,63 juta), sebelum akhirnya melonjak naik karena alasan beban kerja administratif. Kemenangan hukum ini menandai kembalinya keadilan bagi ribuan orang yang sebelumnya merasa dipaksa untuk mempertahankan kewarganegaraan karena tidak mampu membayar biaya administrasi.

Meskipun biaya telah diturunkan secara drastis, para ahli hukum tetap menyarankan agar setiap orang mempertimbangkan keputusan ini secara matang karena pelepasan kewarganegaraan bersifat permanen dan memiliki dampak hukum yang luas. Proses ini tetap memerlukan wawancara resmi di hadapan pejabat konsuler AS guna memastikan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More