Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kardinal Vatikan Dihukum 5 Setengah Tahun Penjara atas Korupsi

ilustrasi Vatikan (unsplash.com/Ágatha Depiné)

Jakarta, IDN Times - Kardinal Angelo Becciu dari Italia, mantan penasihat Paus Fransiskus dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara oleh pengadilan Vatikan pada Sabtu (16/12/2023). Dia divonis bersalah atas kasus penggelapan dan penipuan yang membuat Vatikan mengalami kerugian.

Persidangan tersebut merupakan pertikaian dan intrik di kalangan petinggi Vatikan yang telah berlangsung selama dua setengah tahun. Becciu adalah pejabat paling senior di Vatikan yang pernah menghadapi tuduhan semacam itu dan pernah dianggap sebagai calon paus.

1. Kardinal akan mengajukan banding

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Dilansir BBC, keputusan hukuman ini disampaikan setelah tiga hakim menghabiskan lebih dari lima jam untuk mempertimbangkan putusan, dengan Ketua Pengadilan Giuseppe Pignatone mengumumkan bahwa Kardinal Becciu dihukum karena penggelapan.

Pengacara Kardinal Becciu, Fabio Viglione, mengatakan kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan banding.

"Kami menegaskan kembali bahwa Kardinal Angelo Becciu tidak bersalah dan akan mengajukan banding. Kami menghormati putusan tersebut, tapi kami pasti akan mengajukan banding," kata Viglione.

Secara keseluruhan ada 10 terdakwa dalam kasus ini, tapi hanya sembilan yang diputuskan bersalah. Terdakwa yang bebas dari tuduhan adalah, mantan sekretaris Becciu, Pastor Mauro Carlino. Mereka dihukum dalam beberapa hal dan dinyatakan tidak bersalah dalam beberapa hal lainnya.

2. Kejahatan keuangan yang dilakukan

Ilustrasi uang euro. (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Dilansir Reuters, Becciu dituduh tidak bertanggung jawab dan spekulatif karena membuat Sekretariat Negara, departemen administratif dan diplomatik utama Vatikan, berinvestasi lebih dari 200 juta dolar AS (Rp3,1 triliun) untuk memiliki 45 persen bangunan di 60 Sloane Avenue, London, Inggris. Vatikan menjual gedung itu tahun lalu, dan diperkirakan mengalami kerugian 140 juta euro (Rp2,3 triliun).

Investasi itu melalui dana yang dikelola oleh pemodal Italia Raffaele Mincione, yang dijatuhi hukuman yang sama seperti Becciu. Vatikan kemudian meminta bantuan pemodal lain, Gianluigi Torzi, dan membeli sisa bangunan tersebut, tapi, Torzi juga melakukan kejahatan dan bersalah atas penipuan dan pemerasan, ia dijatuhi hukuman enam tahun.

Kardinal itu juga bersalah melakukan penggelapan karena menyalurkan uang dan kontrak ke perusahaan atau badan amal yang dikendalikan oleh saudara-saudaranya di pulau asal mereka di Sardinia.

Pemuka agama itu juga memiliki tuduhan lainnya, yaitu memberi uang 575 ribu euro (Rp9,7 miliar) dari Sekretariat Negara ke Cecilia Marogna, seorang analis keamanan, untuk membantu membebaskan seorang biarawati yang diculik di Mali. Pihak berwenang mengatakan Marogna  menghabiskan sebagian besar uangnya untuk membeli pakaian mewah dan spa kesehatan.

Enrico Crasso, seorang bankir dihukum karena pencucian uang dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Fabrizio Tirabassi, yang bekerja di Sekretariat Negara dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara. Nicola Squillace, pengacara yang bekerja dengan Crasso dan Tirabassi, dijatuhi hukuman percobaan satu tahun 10 bulan.

Pengadilan memerintahkan Becciu, Mincione, Tirabassi, dan Crasso untuk membayar total lebih dari 100 juta euro (Rp1,7 triliun) kepada Vatikan.

Rene Bruelhart, seorang pengacara Swiss dan mantan presiden Unit Intelijen Keuangan Vatikan, dan direkturnya, Tommaso Di Ruzza dari Italia, dihukum karena kelalaian administratif dan diperintahkan untuk membayar denda.

3. Kardinal pertama yang bersalah atas kejahatan keuangan

Tuduhan terhadap Becciu menjadikannya kardinal pertama yang diadili atas kejahatan keuangan. Kasus yang menjerat Becciu telah mendorong Paus Fransiskus untuk mencabut hak-haknya termasuk hak untuk memberikan suara pada konklaf mendatang untuk memilih paus selanjutnya.

Becciu dicopot dari jabatannya oleh Paus Fransiskus pada tahun 2020, dia pada saat itu dalam konferensi pers mengaku tidak bersalah.

"Sampai 18:02 pada hari Kamis saya merasa seperti teman paus, pelaksana setia kehendaknya. Paus kemudian mengatakan dia tidak lagi percaya padaku," ujarnya.

Peristiwa ini menjadi ujian bagi tujuan Paus Fransiskus untuk menjernihkan keuangan Vatikan, yang telah lama dilanda skandal, yang mengganggu kepausan pendahulunya, Benediktus XVI.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ifan Wijaya
EditorIfan Wijaya
Follow Us