Kemlu Pulangkan 216 WNI Kelompok Rentan dari Malaysia

- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 216 WNI rentan dari detensi imigrasi Malaysia. Pemulangan dilakukan melalui penerbangan komersial dengan dua titik debarkasi, Jakarta dan Medan. Proses kepulangan berjalan lancar dan pasca-ketibaan ditangani lintas kementerian terkait.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 216 Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok rentan, yang tinggal di tujuh detensi imigrasi Malaysia.
WNI tersebut terdiri dari ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari enam bulan.
Pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersil dengan dua titik debarkasi, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dan Bandara Kualanamu, Medan.
1. Penerbangan terbagi jadi lima kloter

Dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (11/6/2024), penerbangan terbagi menjadi lima kloter, yaitu debarkasi Jakarta 3 kloter dengan 129 orang, dan debarkasi Medan 2 kloter dengan 87 orang.
Dalam pemulangan kali ini terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak WNI di bawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut di atas 60 tahun.
"Program percepatan ini merupakan realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk perlindungan WNI yang lebih baik,” kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono.
Hermono menekankan pola migrasi aman dan reguler perlu dikedepankan sebagai langkah pencegahan.
2. Sejumlah WNI kerja di Malaysia puluhan tahun

Sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun, dan baru pertama kali pulang ke Tanah Air melalui bantuan pemerintah kali ini.
Mereka mengaku berterima kasih atas bantuan yang diberikan pemerintah, sehingga mereka dapat berkumpul lagi dengan sanak saudara setelah lama berpisah.
3. Ditampung terlebih dahulu sebelum pulang ke daerah masing-masing

Proses kepulangan WNI berjalan lancar dan untuk sementara akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan pemerintah, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Penanganan pasca-ketibaan dikoordinasikan Kemenko PMK, dengan dukungan lintas kementerian terkait, yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Ditjen Imigrasi, serta sejumlah pemerintah daerah tempat WNI berasal.