Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengadilan AS Denda Meta Rp451,1 Triliun atas Pelanggaran Privasi

4 min read
Pengadilan AS Denda Meta Rp451,1 Triliun atas Pelanggaran Privasi
ilustrasi logo Meta (unsplash.com/Mariia Berezovsky)
  • Pengadilan New Mexico memerintahkan Meta membayar denda 25 miliar dolar AS atau Rp451,1 triliun setelah terbukti menyesatkan jutaan konsumen soal privasi data pengguna.
  • Juri menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran perlindungan konsumen; 26 dari 29 pernyataan publik Meta tentang privasi dan moderasi konten dinilai menyesatkan.
  • Gugatan 2021 dipicu skandal Cambridge Analytica; dana denda dialokasikan untuk sekolah negeri New Mexico, sementara Meta menyatakan akan mengajukan banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Hakim pengadilan distrik negara bagian New Mexico, Amerika Serikat (AS), Francis Mathew, memerintahkan Meta Platforms untuk membayar denda sebesar 25 miliar dolar AS atau setara Rp451,1 triliun (kurs Rp18.044) pada Rabu (21/10/2026). Sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah juri pengadilan memutuskan bahwa korporasi induk Facebook itu terbukti bersalah karena membohongi jutaan konsumen terkait privasi data pengguna.

Vonis finansial ini tercatat sebagai salah satu putusan pengadilan tingkat negara bagian terbesar terhadap sebuah korporasi sepanjang sejarah peradilan di AS. Keputusan hakim tersebut diambil menyusul temuan dewan juri yang menyatakan Meta bertanggung jawab atas puluhan juta pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen setempat.

  1. 1. Puluhan juta pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen

    ilustrasi putusan hukum
    ilustrasi putusan hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

    Hakim Francis Mathew menetapkan vonis denda setelah dewan juri pada Jumat (25/9/2026) mendapati Meta melakukan lebih dari 43 juta pelanggaran regulasi perlindungan konsumen di New Mexico. Para juri menyimpulkan 26 dari 29 pernyataan publik yang dirilis pihak manajemen Meta mengenai privasi data dan moderasi konten terbukti menyesatkan publik. Jumlah pelanggaran tersebut dihitung berdasarkan akumulasi pengguna Facebook atau penduduk New Mexico yang menjadi audiens dari setiap pernyataan yang menyesatkan tersebut.

    Berdasarkan undang-undang negara bagian New Mexico, setiap bentuk pelanggaran dapat diganjar sanksi denda hingga 5.000 dolar AS atau setara Rp90,22 juta. Hakim Mathew menjelaskan bahwa penalti kumulatif berdasarkan aturan hukum sebetulnya bisa menembus lebih dari 219 miliar dolar AS atau setara Rp3.951,63 triliun, namun dia memutuskan memangkas hukumannya menjadi 25 miliar dolar AS atau setara Rp451,1 triliun. Seluruh hasil pembayaran denda tersebut nantinya akan dialokasikan penuh untuk mendanai sistem sekolah negeri di New Mexico.

    Dalam berkas persidangan, Meta sempat meminta pengadilan membatasi penalti maksimal pada angka 3,45 miliar dolar AS atau setara Rp62,25 triliun dengan dalih ancaman terhadap iklim bisnis lokal. Namun, Hakim Mathew menolak argumen tersebut dan menegaskan bahwa tindakan manipulasi informasi sudah menjadi bagian dari operasional inti perusahaan. "Pelanggaran yang dilakukan Facebook — yang berlangsung selama bertahun-tahun dan secara sistematis dipublikasikan kepada masyarakat — menyentuh inti dari praktik bisnis utama Facebook," tulis Hakim Mathew seperti dikutip TRT World.

  2. 2. Skandal Cambridge Analytica jadi pemantik gugatan hukum

    Facebook
    Facebook (unsplash..com/Solen Feyissa)

    Gugatan hukum terhadap Meta ini awalnya didaftarkan oleh Jaksa Agung New Mexico pada tahun 2021. Perkara ini mencuat setelah terungkapnya skandal Cambridge Analytica, sebuah firma konsultan politik asal Inggris yang memanen data pribadi milik hingga 87 juta pengguna Facebook tanpa izin melalui aplikasi pihak ketiga. Data profil yang diambil itu kemudian digunakan untuk merancang target iklan politik, termasuk dalam kampanye pemilihan presiden Donald Trump pada 2016.

    Jaksa penuntut menuduh Meta sengaja berbohong kepada pengguna perihal pihak luar yang mengantongi akses langsung ke data pribadi mereka. Meta juga dituding tetap membiarkan peredaran ujaran kebencian serta misinformasi di platform miliknya demi meraup keuntungan finansial. Pihak otoritas menegaskan Meta mengetahui celah akses pihak ketiga tersebut, meski perusahaan berulang kali mengklaim bahwa pengguna memegang kendali penuh atas data mereka.

    Besaran penalti dalam kasus ini melampaui sanksi denda 5 miliar dolar AS atau setara Rp90,22 triliun yang pernah dijatuhkan Komisi Perdagangan Federal (FTC) kepada Facebook pada 2019. Jaksa Agung New Mexico Raul Torrez menegaskan bahwa putusan peradilan ini harus menjadi peringatan keras bagi para raksasa teknologi global agar tidak bertindak sewenang-wenang. "Putusan ini harus menjadi sinyal, sebuah pesan yang tegas, bagi Silicon Valley," ujar Torrez dalam konferensi pers.

  3. 3. Kekalahan beruntun di pengadilan dan rencana banding Meta

    ilustrasi pengadilan
    ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

    Sanksi bernilai fantastis ini menandai kekalahan hukum kedua yang diderita Meta di hadapan juri Santa Fe dalam rentang enam bulan terakhir, sebagaimana dilansir Al Jazeera. Pada Maret 2026, juri menyatakan Meta bersalah karena menyesatkan publik terkait keselamatan pengguna usia muda di Facebook, Instagram, dan WhatsApp, serta mendenda perusahaan 375 juta dolar AS atau setara Rp6,77 triliun. Hakim persidangan selanjutnya memerintahkan Meta menyetor 567 juta dolar AS atau setara Rp10,23 triliun ke dana kesehatan mental remaja dan menerapkan sistem pengamanan baru.

    Merespons putusan denda terbaru tersebut, pihak manajemen Meta menyatakan bakal menempuh jalur banding guna membatalkan atau memangkas nilai penalti. Kepala Urusan Hukum Meta CJ Mahoney berargumen bahwa putusan pengadilan tersebut berisiko mematikan aktivitas bisnis serta membatasi ruang berekspresi di ruang digital. "Pada intinya, gugatan ini berupaya memungut pajak atas kebebasan berbicara untuk memberlakukan aturan baru tentang apa yang boleh dikatakan orang di dunia maya," kata Mahoney.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More