Perwakilan RI Hanya Pantau dan Fasilitasi Pemilu Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa Kemlu RI dan perwakilan Indonesia di luar negeri bukan penyelenggara pemilu 2024.
“Tapi sebagai bentuk tanggung jawab moral, Menteri Luar Negeri meminta semua perwakilan RI untuk ikut memantau dan mendukung kesuksesan pemilu di luar negeri,” kata Iqbal, dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
“Sejauh pantauan kami, semua berlangsung kondusif. Ada saja masalah yang di sana dan sini, tapi dengan dukungan perwakilan RI, PPLN di masing-masing negara dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik,” ucap Iqbal.
1. Fasilitasi dan dukungan perwakilan RI sangat dibutuhkan

Iqbal menuturkan bahwa memang tidak mudah menyelenggarakan pemilu di luar negeri, lantaran Indonesia juga harus menghormati hukum dan aturan negara setempat.
“Itulah sebabnya dukungan dan fasilitasi oleh perwakilan Indonesia sangat dibutuhkan,” ungkap Iqbal.
2. WNI di luar negeri sudah nyoblos duluan

Berdasarkan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), para WNI di luar negeri memang sudah bisa mencoblos sejak 5 Februari 2024. Bahkan jika WNI tersebut memilih dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK), mereka bisa menggunakan hak suaranya sejak 2 Februari 2024.
Menurut jadwal dari KPU, WNI yang ada di Hong Kong akan mencoblos besok, 13 Februari 2024 dan WNI di China serta Taiwan bakal mencoblos di 14 Februari 2024 sama seperti di Indonesia.
3. Penghitungan suara akan dilakukan bersama-sama dengan di Indonesia

KPU juga menyebutkan bahwa penghitungan suara pemilu di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan pemilu di Indonesia pada Rabu.
Misalnya, pemilu di Sydney, Australia sudah dilaksanakan pada Sabtu kemarin, namun suara yang terkumpul di kotak surat suara akan dihitung setelah pemilu di Indonesia selesai digelar.