Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen PBB Tegur Israel Buntut UU Pelarangan UNRWA

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres. (dok. UN TV)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, telah mengirimkan surat teguran kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terkait pelarangan operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA di wilayah yang mereka duduki.

“Kami sedang menghubungi otoritas Israel. Surat sudah dikirim beberapa jam yang lalu,” kata juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dikutip dari Anadolu, Rabu (30/10/2024).

Surat tersebut berisi pembahasan masalah-masalah terkait dengan hukum internasional, pasca-keputusan Israel melarang UNRWA.

“Jika hal itu dilaksanakan (pelarangan UNRWA), ini akan berdampak buruk pada situasi kemanusiaan warga Palestina di wilayah yang diduduki,” ucap Dujarric.

1. Tidak ada alternatif lain selain UNRWA

potret staf UNRWA. (x.com/UNLazzarini)

Sebelumnya, Guterres telah menyampaikan kekhawatirannya atas dua undang-undang (UU) yang disahkan Israel, terkait pelarangan UNRWA.

“Saya sangat prihatin karena pengesahan dua UU oleh Parlemen Israel soal pelarangan UNRWA. Jika benar dilaksanakan, kerja UNRWA akan dilarang. Padahal badan ini sudah diamanatkan oleh Majelis Umum PBB,” tegas Guterres.

2. Peringatan keras untuk Israel

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres (twitter.com/@antonioguterres)

Guterres pun memperingatkan Israel untuk bertindak secara konsisten dengan kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional, serta hukum humaniter internasional.

“UU Nasional tidak bisa mengubah kewajiban tersebut. Penerapan UU ini akan mengganggu penyelesaian konflik Israel-Palestina dan perdamaian, serta keamanan kawasan tersebut,” ucap Guterres.

3. Parlemen Israel sahkan dua UU larang UNRWA

Staf UNRWA di Gaza. (twitter.com/UNRWA)

Sebelumnya, parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang (UU) yang melarang keberadaan dan operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di tanah yang diduduki Israel, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.

UU pertama menyebutkan UNRWA dilarang melakukan aktivitas apapun, atau menyediakan layanan bantuan di dalam wilayah Israel, termasuk Yerusalem Timur.

Sedangkan UU kedua, Israel menetapkan UNRWA sebagai kelompok teroris dan otomatis tidak akan ada interaksi atau pun komunikasi antara UNRWA dan pihak Israel.

Dua UU ini akan berlaku sekitar 90 hari lagi, setelah Kementerian Luar Negeri Israel bersurat ke kantor PBB.

Padahal, warga Palestina yang menjadi korban kekejaman Israel bergantung pada UNRWA yang mendistribusikan makanan serta bantuan lainnya untuk bertahan hidup.

Israel menuding sejumlah staf UNRWA terlibat aksi penyerangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Zionis juga menuduh Badan PBB ini memiliki hubungan dekat dengan pejuang Hamas yang mereka labeli teroris.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us