Sudan Tuding UEA Dukung Genosida di Darfur

- Sudan menuding UEA berkontribusi dalam genosida di Darfur, melanggar Konvensi Genosida.
- Menteri Hukum Sudan meminta ICJ untuk mendesak UAE menarik diri dari keterlibatannya dalam perang saudara di Sudan.
- ICC akan mencari orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Darfur, dengan 24 ribu orang tewas dan 14 juta mengungsi.
Jakarta, IDN Times - Sudan menuding Uni Emirat Arab (UEA) berkontribusi dalam genosida di Darfur. Pihaknya mengklaim Abu Dhabi telah melanggar Konvensi Genosida karena mendukung kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF).
"Genosida sudah dilakukan terhadap etnis Masalit di bagian barat Sudan. Pembunuhan massal ini dilakukan oleh RSF dengan bantuan dari UEA," ungkap Menteri Hukum, Muawia Osman saat hadir di International Court of Justice (ICJ).
Sudan dan UEA termasuk negara yang menandatangani Konvensi Genosida pada 1948. Namun, UAE tampaknya ragu berkomitmen dalam perjanjian tersebut yang akan berdampak pada gugatan ini.
1. Minta ICJ mendesak UAE hentikan bantuan keapda RSF
Osman meminta ICJ untuk mendesak UEA menarik diri dari keterlibatannya dalam perang saudara di Sudan. Ia menuding bahwa UEA sudah memberikan bantuan logistik dan dukungan lain kepada RSF.
"UEA telah memberikan bantuan logistik dan dukungan secara langsung kepada RSF dan militan lainnya. Mereka berkontribusi di balik genosida, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pengusiran, penjarahan, dan perusakan fasilitas publik, dan properti pribadi," ujarnya, dikutip CNN.
Sementara itu, persidangan di ICJ dapat dapat berlangsung dalam beberapa tahun hingga tercapai putusan akhir. Kedua pihak dapat meminta pengadilan untuk mencegah konflik semakin memanas.
Dengan permintaan Sudan ini, UEA diharuskan melapor dalam kurun waktu sebulan. Kemudian setiap 6 bulan sekali hingga pengadilan menetapkan putusan akhir.
2. UEA sebut tuduhan Sudan hanya dilandasi motif politik
Wakil Menteri Luar Negeri UEA, Reem Ketait mengungkapkan bahwa tuduhan dari Sudan tidak ada bukti dan hanya dilandasi oleh kepentingan politik.
"Kami tidak mendukung siapapun dalam perang sipil Sudan dan tidak ada bukti untuk mendukung klaim Sudan. Kepentingan kami adalah mengamankan perdamaian jangka panjang bagi rakyat Sudan dan memberikan stabilitas Sudan dan kawasan," terangnya.
Perwakilan UEA di ICJ, Almeirah Al Hefeti mengumumkan bahwa Abu Dhabi menolak permintaan kebijakan sementara yang diminta oleh Sudan. Ia juga meminta negaranya dihapus dari daftar umum kasus yang diklaim oleh Sudan pekan lalu.
3. ICC akan menangkap pelaku kejahatan perang di Sudan
Pada Senin (7/4/2025) International Criminal Court (ICC) mengatakan akan mencari orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Darfur, Sudan.
"Kasus kriminal sudah dilakukan di Darfur seperti yang kami bicarakan setiap hari dan sudah digunakan sebagai senjata perang. Konklusi ini akan didasarkan pada analisa mendalam dan bukti-bukti, serta informasi dari ICC," ujar Jaksa ICC, Karim Khan, dikutip Africa News.
Sebelumnya, Khan mengatakan bahwa tentara Sudan dan RSF sudah melakukan kejahatan perang di Darfur. Namun, keduanya menampik tuduhan tersebut dan saling menyalahkan satu sama lain.
PBB mengumumkan bahwa terdapat 24 ribu orang tewas dan membawa lebih dari 14 juta orang atau 30 persen dari penduduk Sudan terpaksa mengungsi. Diperkirakan sebanyak 3,2 juta warga Sudan sudah mengungsi ke negara tetangga.