Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Kepada 19 Pejabat Myanmar

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa baru saja menjatuhkan sanksi terhadap 19 pejabat dan anggota militer di Myanmar. Sanksi ini termasuk pembekuan aset.
Sebanyak 19 orang yang dikenai sanksi Uni Eropa ini termasuk Menteri Investasi dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Myanmar, Kan Zaw dan Ketua Mahkamah Agung Myanmar.
1. Dilarang bepergian ke Eropa

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (9/11/2022), 19 orang ini juga dilarang bepergian ke Eropa. Selain itu, Uni Eropa juga membekukan aset Dewan Administrasi Negara Myanmar di Eropa.
“Dewan Administrasi ini bertanggung jawab atas kebijakan dan kegiatan yang merusak demokrasi dan supremasi hukum,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.
“Uni Eropa sangat prihatin dengan eskalasi kekerasan yang terus berlanjut dan evolusi menuju konflik terus berlarut-larut dan menyebar ke seluruh negeri,” lanjut pernyataan itu.
2. Total 84 orang sudah disanksi

Sanksi baru ini menambah deretan pejabat Myanmar yang disanksi oleh Uni Eropa. Total, ada 84 orang dan 11 lembaga, perusahaan atau organisasi.
Uni Eropa juga memberlakukan embargo senjata serta larangan peralatan yang dapat digunakan untuk represi internal atau memantau komunikasi di Myanmar.
3. Uni Eropa sebut kondisi Myanmar cukup gawat

Utusan/Wakil Khusus Uni Eropa untuk Urusan HAM, Eamon Gilmore, menyebut bahwa Myanmar adalah salah satu negara di dunia yang mengalami krisis HAM cukup gawat.
Gilmore menegaskan bahwa Uni Eropa akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan yang saat ini masih terjadi di Myanmar.
"Uni Eropa akan terus membahas hal ini dengan ASEAN dan Indonesia yang menjadi ketua ASEAN tahun depan," kata Gilmore.
"Uni Eropa menganggap Myanmar adalah salah satu negara di dunia dengan krisis yang cukup gawat," lanjut dia lagi.
Hingga saat ini, Myanmar masih terperangkap dalam krisis politik sejak junta militer melakukan kudeta pada 1 Februari 2021 lalu. Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi ditangkap dan dibui saat itu juga.