Menteri Bahlil: Cuma Jokowi yang Berani Cabut Izin Perusahaan Tambang

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah telah melihat gelagat tidak baik dari perusahaan pertambangan dan kehutanan yang telah memiliki izin pengelolaan lahan. Bahlil berkaca dari pengalamannya ketika menjadi pengusaha, banyak pengusaha membuat seribu satu macam alasan agar izinnya tidak dicabut.
Namun, keberanian Presiden Joko "Jokowi" Widodo mampu membuat ribuan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan yang mangkrak dicabut.
"Kalau pengalaman sebagai pengusaha dulu, banyak jalan menuju Roma, banyak alasan dibuat supaya memenuhi apa yang disyaratkan agar tidak dicabut (izinnya). Ini sebenarnya kelihatan cuma keberananian mau mencabut ada atau gak. Yang berani begini cuma Presiden Joko Widodo," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
1. Jokowi cabut izin usaha ribuan perusahaan tambang dan kehutanan

Jokowi mengumumkan pemerintah telah mencabut izin ribuan perusahaan tambang minerba. Dia menambahkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan serta kerusakan alam.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi.
Pertama, ada 2.078 perusahaan tambang minerba yang dicabut Jokowi. Dia kemudian menjelaskan alasan izin itu dicabut.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Selain itu, Jokowi juga mencabut izin perusahaan yang mengelola di sektor kehutanan. Tercatat, aada 192 izin yang dicabut dengan luas 3.126.439 hektare.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan," katanya.
Terkait dengan hak guna usaha (HGU), Jokowi sebut ada 34.448 hektare lahan yang diterlantarkan. Oleh karenanya, Jokowi mencabut izin pengelolaannya.
"25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," ujarnya.
2. Pemerintah akan berikan izin usaha tersebut kepada masyarakat

Sementara itu, dalam pernyataannya, Bahlil mengungkapkan pemerintah bakal memberikan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan yang dicabut Jokowi tersebut ke masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan Jokowi yang mempersilakan kepada siapa saja untuk mengelola lahan yang ada di Indonesia.
"Begitu dicabut langsung distribusi. Arahan Bapak Presiden untuk menyerahkan ke kelompok-kelompok masyarakat. Ada koperasi, BUMD, organisasi keagamaan, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang memenuhi syarat supaya betul-betul terjadi pemerataan," tutur Bahlil.
3. Pemerintah ingin ada kolaborasi masyarakat dan perusahaan besar

Namun, pemerintah tidak begitu saja akan memberikan izin pertambangan atau kehutanan tersebut kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
Pemerintah, sambung Bahlil, ingin ada kolaborasi antara kelompok masyarakat dan pengusaha-pengusaha besar di daerah untuk mengelola lahan-lahan pertambangan dan kehutanan yang izinnya telah dicabut itu.
"Nanti kamai akan buat aturannya. Jadi, kelompok koperasi, kelompok organisasi kegamaan, BUMD kemudian kita cari yang bagus-bagus dan kemudian kami kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat supaya ini semua bisa terlaksana sehingga jadi tidak sendiri-sendiri, nanti kami buat aturannya sedetil mungkin," ujar dia.