Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

119.145 Tenaga Kesehatan DKI Jadi Prioritas Vaksinasi COVID-19

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Vaksin COVID-19 sudah didistribusikan pemerintah ke sejumlah daerah. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi mulai dilakukan 14-15 Januari 2021. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah menyiapkan proses vaksinasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini juga mulai bersiap melakukan vaksinasi COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan ibu kota sudah menerima vaksin melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dari PT Bio Farma.

"Vaksin sudah diterima sebanyak 39.200 dosis dan tiba di Dinas Kesehatan DKI dari pendistribusinya oleh PT Bio Farma Bandung diterima Senin, 4 Januari 2021," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

1. Tenaga kesehatan di DKI jadi prioritas vaksinasi COVID-19 tahap pertama

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza mengatakan bahwa vaksinasi di DKI Jakarta akan mulai dilakukan pada minggu kedua atau ketiga Januari 2021. Penerima vaksin di DKI Jakarta tahap pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

"Tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan yang ada di DKI Jakarta sejumlah 119.145," kata dia.

2. 453 fasilitas kesehatan digunakan sebagai lokasi vaksinasi

default-image.png
Default Image IDN

Riza mengatakan bahwa ada 453 fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk lokasi vaksinasi dengan pengadaan petugas kesehatan sebagai vaksinator mulai dari dokter, perawat, hingga bidan dengan proyeksi penyuntikan vaksin sebanyak 20 ribu orang tiap hari.

"Kapasitas penyuntikan itu 20.473 per hari," kata dia.

Sementara untuk data sasaran penerima vaksin, pihak Pemprov DKI Jakarta memperoleh dari sejumlah sumber, yakni Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

3. Denda penolakan vaksinasi di DKI Jakarta

ilustrasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pemprov DKI juga sempat menyinggung soal sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan denda Rp5 juta. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Pasal 30 perda tersebut berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Namun, Riza mengatakan bahwa denda itu tak berlaku progresif seperti pelanggaran lainnya.

"Ya memang kalau ini kan berbeda ya dengan (pelanggaran) masker. Mungkin kalau dia sudah dianggap melanggar ya sudah," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us