145 PPIH Arab Saudi Siap Tunaikan Badal Haji bagi Jemaah Wafat

Madinah, IDN Times - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyiapkan skema badal haji bagi jemaah yang wafat sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah, Arab Saudi.
“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jemaah yang dibadalkan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag, Madinah, Arab Saudi, Rabu (14/05/25).
1. Ada tiga jenis kemungkinan kondisi jemaah

Zaenal menyebut ada tiga kemungkinan kondisi jemaah di setiap penyelenggaraan haji. Pertama, jemaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara normal, mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, hingga lontar jumrah di Mina.
Kedua, jemaah karena kondisi kesehatan tidak mendukung, harus menjalani safari wukuf, baik di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun rumah sakit Arab Saudi. Ketiga, jemaah yang tidak mampu akan disafariwukufkan, termasuk yang wafat sebelum wukuf.
“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada undang-undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ungkap Zaenal.
2. Jemaah yang berhak mendapatkan badal haji

Jemaah yang berhak mendapatkan badal haji antara lain mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi, antara dalam perjalanan ke Arab Saudi, di Madinah, atau di Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.
Untuk pelaksanaannya, PPIH melakukan pendataan terhadap jemaah yang membutuhkan badal haji. Setelah itu, PPIH juga akan menetapkan petugas yang memenuhi syarat untuk membadalkan, yakni yang telah berhaji sebelumnya.
3. Keluarga akan mendapat sertifikat badal haji

Petugas yang membadalkan akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jemaah yang wafat. Setelah selesai, mereka akan diberikan sertifikat badal haji yang akan disampaikan kepada keluarga jemaah.
Terkait hak petugas, pemerintah akan memberikan imbalan sebesar 2.500 riyal atau sekitar Rp11 juta, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” kata Zaenal.
Zaenal menambahkan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jemaah, termasuk yang wafat, tetap mendapatkan haknya dalam ibadah haji.