3 Kritikan Pengacara Aman Abdurrahman pada JPU

Jakarta, IDN Times - Pengacara Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, Asludin Hatjani mengkritisi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, dalam kasus bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut hukuman terberat yakni hukuman mati.
1. Jaksa tak punya bukti menuntut hukuman mati pada Aman

Menurut Asludin, tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut tidak bisa dibenarkan bahwa kliennya adalah dalang dari serangkaian aksi teror yang selama ini terjadi di Indonesia seperti Bom di Jalan MH Thamrin Jakarta pada tahun 2016 dan Bom di kawasan Kampung Melayu pada tahun 2017 lalu.
"Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorime, yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (30/5).
2. Pengacara menyayangkan saksi Rois tak dihadirkan

Asludin juga mempertanyakan sikap jaksa yang tidak menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois, guna menjadi saksi dalam persidangan Aman Abdurrahman.
"Itu dia, sebenarnya fakta persidangan dari semua saksi, khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan mulai dari penyidikan, namun Rois tidak pernah dihadirkan," kata dia.
3. Imbauan terdakwa bukan amaliyah tapi berdoa

Asludin pun menyerahkan penuh segala putusan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Jaini, agar mempertimbangkan dan memutuskan hukuman kepada kliennya dengan penuh bijaksana, sesuai dengan fakta hukum yang selama ini ada di persidangan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bukan asumsi-asumsi. Jaksa mengatakan ada imbauan dari terdakwa, kalian dengar tadi imbauan tidak ada ajakan amaliyah, imbauan terakhir adalah berdoa. Kalau tidak mampu berjuang ke sana (Suriah) hal terakhir adalah berdoa,” tutur dia.
Sidang Aman Abdurrahman alias Oman Rochman sendiri akan dilanjutkan kembali pada 22 Juni 2018. Agenda persidangan berikutnya adalah putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati.