4 Polisi Kasus Pemerasan DWP Disidang Etik di Polda Metro

- Sidang KKEP dalami pelaksanaan pemerasan penonton DWP di Polda Metro Jaya.
- Empat polisi menjalani sidang etik, termasuk eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika.
- Kasus pemerasan dalam tahap pengembangan, dugaan keterlibatan sipil di luar anggota polisi.
Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Kali ini ada empat polisi yang menjalani sidang etik yakni eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), AKP Rio Hangwidya Kartika, dan eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite.
Selanjutnya, eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, IPTU Agung Setiawan dan eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, IPDA Win Stone.
"Semuanya di bawah Polda Metro Jaya. Jadi, bukan orang Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas di Polda Metro.
1. Sidang KKEP dalami pelaksanaan peristiwa

Anam menjelaskan konstruksi peristiwa pemerasan semakin jelas setelah belasan polisi menjalani sidang etik. Pelaksanaan peristiwa itu digambarkan dalam kesaksian dan pengakuan terduga pelanggar.
"Termasuk di dalamnya ya dicek, siapa saja, bagaimana pelaksanaannya diperiksa, terus melibatkan siapa saja di luar anggota kepolisian," kata Anam.
2. Polisi dimungkinkan bertambah

Kasus pemerasan ini pun saat ini sudah dalam tahap pengembangan. Sehingga, Kompolnas menilai polisi terduga pelanggar akan bakal bertambah termasuk adanya keterlibatan sipil.
"Insya Allah ada penambahan (terduga pelanggar) dan signifikan," ujar Anam.
3. Adanya ketelibatan di luar anggota polisi

Anam mengatakan, adanya dugaan keterlibatan di luar anggota polisi. Perannya pun dinilai sangat dominan.
"Salah satu paling dominan adalah, yang non-anggota polisi dalam struktur peristiwanya. Dia harusnya juga bagian dari yang terlibat," kata Anam.