Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Hal soal Kasus Kekerasan Seksual Ketua Nonaktif BEM UI Melki Sedek

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang pulang ke Pontianak. (IDN Times/Teri).

Jakarta, IDN Times - Nama Melki Sedek Huang jadi perbincangan karena kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan padanya. Melki dikenal sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia 2023. Buntut dari kasus ini, Melki dinonaktifkan dari jabatannya hingga mendapat sanksi administratif.

Dugaan kekerasan seksual ini diungkap di media sosial X, berdasarkan unggahan akun @BulanPemalu. Pada akun tersebut dituliskan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki yang diunggah pada Senin (18/12/2023).

"ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL(?)," tulis akun tersebut.

Kasus ini kemudian terungkap dengan adanya keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.

Berikut adalah beberapa hal soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Melki!

1. UI sebut laporan ke satgas bersifat rahasia

Ilustrasi kekerasan pada anak-anak dan perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia pun menginvestigasi laporan tersebut.

Ketua Satgas (PPKS) UI, Manneke Budiman, membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki. Laporan tersebut langsung ditangani oleh PPKS UI.

"Sudah kami terima dan laporan masuk pada 14 Desember 2023," ujar Manneke.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut, kata dia, bersifat rahasia. Hal itu karena hanya diketahui pihak satgas dan pelapor saja. Bahkan, disebutkan kala itu, rektor UI tak mengetahui adanya laporan tersebut.

"Kalau yang ke BEM, kami tidak tahu. Laporan hanya diketahui pelapor dan satgas," kata Manneke.

Manneke mengungkapkan, Satgas PPKS UI menjalankan sejumlah mekanisme dalam penanganan kasus tersebut. PPKS UI mengumpulkan bukti dan informasi mulai dari pelapor, korban, saksi hingga terlapor.

2. Wakil Ketua BEM sebut Melki sudah dinonaktifkan

Melki Sedek (kanan) melakukan orasi dihadapan Menko Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengisi kegiatan di Universitas Indonesia. (IDNTimes/Dicky)

Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, kala itu mengatakan, Melki sudah dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI 2023. Dia menyebutkan, surat penonaktifan dikeluarkan setelah BEM UI menerima laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan Melki. 

"Jadi, ada laporan masuk, berkas yang dikumpulkan terverifikasi. Kami masuk ke tahap investigasi," ujar Shifa saat dihubungi awak media, Selasa (19/12/2023).  

3. Melki dapat skors satu semester dari UI buntut kasus ini

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada akhir Januari 2024, Melki diketahui sudah mendapat skors dari pihak kampus. Surat keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang skors terhadap Melki viral di media sosial.

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia dalam keterangannya, Rabu (31/1/2023).

4. Melki juga dilarang ke lingkungan kampus

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. (IDN Times/dok ig @melkisedekhuang).

Dalam surat putusan itu, masa kuliah Melki ditangguhkan selama satu semester. Selain itu, ada beberapa poin yang dilarang untuk dilakukan Melki.

Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.

Dia juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Kemudian, dia juga tak boleh berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

5. Melki disebut wajib ikut konseling dan tanda tangan surat pernyataan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Melki juga wajib mengikuti konseling psikologis sehingga diperkenankan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling atau edukasi tentang kekerasan seksual di UI.

Melki disebut wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us