Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Merek Beras Oplosan Naik Penyidikan: Sania hingga Sentra Ramos

Merek Beras Oplosan Naik Penyidikan Sania hingga Sentra Ramos
Pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Satgas Pangan Polri menyelidiki 212 merek beras diduga oplosan dari 52 PT produsen beras premium dan 15 PT produsen beras medium.
  • Hasil uji laboratorium menunjukkan lima merek yang tidak sesuai mutu, diproduksi oleh tiga produsen, termasuk PT Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen.
  • Penyidik telah menaikkan kasus ke penyidikan dan melakukan penggeledahan serta penyitaan di tempat produksi, gudang, retail hingga kantor tiga produsen beras tersebut.

Jakarta, IDN Times - Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki 212 merek beras diduga oplosan, yang diproduksi 52 perusahaan produsen beras premium, dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium.

Uji laboratorium baru dilakukan terhadap sembilan merek, hasilnya, terdapat lima merek yang tidak sesuai dengan mutu pada klaim kemasan.

Lima merek beras oplosan itu diproduksi tiga produsen yakni, PT Padi Indonesia Maju dengan merek Sania, PT Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.

“Menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Penyidik kemudian memanggil dan memeriksa tiga produsen beras oplosan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Helfi.

Selain menaikkan kasus ke penyidikan, Satgas Pangan Polri juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari tempat produksi, gudang, retail hingga kantor tiga produsen beras tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang PT Food Station Tjipinang Jaya di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten dan Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar. Standar mutu yang tertera pada level kemasan yang terlihat terpampang di kemasan tersebut,” kata Helfi.

Kendati, Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka baik dari korporasi maupun perorangan.

Dalam kasus ini, penyidik bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pencucian Uang, dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

“Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut, dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang".

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Rochmanudin Wijaya
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us