7 Rekomendasi DPR Hasil Kunjungan ke Wadas, Apa Temuannya?

Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI pada 10-11 Februari 2022 melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Kunspek itu dilakukan untuk mengetahui kronologi dan melakukan pengawasan terhadap kerusuhan antara warga dan aparat di Desa Wadas.
Kunspek itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa. Desmon menjelaskan, ada 13 poin hasil kunspek di Wadas.
"Itu ada hasil temuan di lapangan, itu rekomendasi kami ya. Catatan lapangan itu ada 13 item, rekomendasi 7 item," ujar Desmond kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Dalam kunspek itu, anggota Komisi III DPR menyampaikan sejumlah pertanyaan ke berbagai pihak, mulai dari warga hingga polisi. Hasilnya, ada sebagai warga setuju untuk lahannya dialihkan menjadi proyek Bendungan bener.
Namun, proses ganti rugi masih belum jelas karena pemerintah menunggu upaya hukum kasasi terhadap putusan PMH1 dan PMH2 yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, ada juga sebagian warga yang enggan melepas lahannya untuk dijadikan tambang batu andesit. Tambang tersebut berfungsi untuk mendukung pembangunan proyek Bendungan Bener.
1. Aksi penolakan berujung tindakan represif aparat

Aksi penolakan warga itu berujung pada tindakan represif aparat yang terjadi pada 8 Februari 2022. Pada hari itu, ada sejumlah penangkapan dan kekerasan terhadap warga dan aktivis. Setelah itu, lebih dari 24 jam, polisi baru membebaskan orang-orang yang ditangkap.
Sebelum dibebaskan, warga dan aktivis yang ditangkap itu kesulitan mendapat bantuan hukum. Namun, pengacara sudah dilengkapi dengan surat kuasa dan kartu advokat justru ikut ditangkap.
Hasil lainnya, ketika Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian maupun Balai Besar Wilayah Sungai di Sungai Opak (BBWS SO) melakukan pengukuran tanah dan mengecek lokasi, tidak ada gangguan dari warga. Namun, ratusan aparat gabungan yang diturunkan atas nama pengamanan, justru memberikan efek takut kepada warga.
2. Tak ada bentrok antara warga pro dan kontra

Dari hasil kunjungan Komisi III DPR, tak ada bentrok antara warga pro dan kontra terkait penjualan lahan seperti apa yang disampaikan Polda Jawa Tengah di media. Menurut keterangan warga, banyaknya aparat yang diturunkan membuat situasi desa tak lagi kondusif beberapa hari.
Warga kemudian meminta perlindungan keamanaan. Selain itu, warga juga meminta agar provokasi tak lagi terjadi di desanya mulai dari pernyataan tidak pro NKRI hingga kekerasan yang dilakukan aparat tak berseragam.
Berdasarkan pengakuan salah seorang warga yang ikut ditangkap, saat itu dia sedang duduk di pelataran masjid. Tiba-tiba, dia ditangkap oleh aparat yang juga masuk ke rumah-rumah warga. Saat ditangkap, tangannya diborgol tanpa mengetahui kesalahannya.
"Dia juga mengaku melihat beberapa warga lainnya ditangkap dan diamankan di Aula Polsek untuk dimintai keterangan. Dia mengaku bingung karena merasa tidak melakukan tindak pidana maupun menghalang-halangi kegiatan pengukuran tanah," kata Desmond.
Warga Desa Wadas juga merasa heran kenapa daerahnya saja yang akan dijadikan tambang batu andesit. Padahal, ada desa lain di sekitar Wadas juga memiliki batu andesit.
Desmond pun menerangkan, berasarkan keterangan lembaga bantuan hukum (LBH), kegiatan penambangan di Desa Wadas berbeda dan bukan bagian dari rencana proyek strategis nasional Bendungan Bener. Selain itu, mereka juga menolak izin penetapan lokasi (IPL) bendungan dan tambang batu andesit disatukan. IPL itu dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah
"Bahwa warga Desa Wadas mempertanyakan pula kebutuhan batu andesit untuk bendungan yang sedianya hanya delapan juta metrik ton yang digunakan dari enam belas juta metrik ton yang diambil atau ditambang, namun lahan yang akan dibebaskan berkapasitas empat puluh juta metrik ton. Warga dan LBH juga berpendapat bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan tujuan dari ketentuan perundang-undangan tentang Minerba dan tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian ESDM," kata Desmond.
3. Rekomendasi Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI kemudian memberikan rekomendasi 7 rekomendasi. Berikut rinciannya:
- Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak), khususnya terkait dengan rencana Pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana Pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari Proyek Strategis Nasional bagi warga setempat.
- Komisi III DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah (Gubernur), Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional.
- Komisi III DPR RI meminta Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju).
- Komisi III DPR RI meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
- Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju), serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Komisi III DPR RI meminta agar Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri
- Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah.