AG Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat sekaligus mantan pacar Mario Dandy.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah nanti memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir,” ujar dia, ditemui di kantornya, di Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
1. Masih menganalisa putusan hakim

Syarief mengatakan jaksa akan menganalisa seluruh pertimbangan yang diambil alih oleh hakim tunggal dalam menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada AG.
Menurut dia hampir semua pertimbangan jaksa memang diambil alih oleh hakim. Hanya yang membedakan adalah hukuman yang dijatuhkan dari empat tahun menjadi 3 tahun enam bulan.
“Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa,” ujar dia.
2. Keluarga David meminta JPU melakukan banding

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta JPU melakukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat dan berencana sekaligus eks pacar Mario Dandy, AG (15).
"Namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Mellisa.
Kendati demikian, kuasa hukum dan keluarga David menghargai keputusan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
3. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa anak AG telah divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA.
Hakim menilai bahwa AG telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” katanya.
Dengan demikian, AG dinilai telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.