Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli Waris Tanah 3 SDN di Bekasi, Desak Pemkot Bayar Rp19 Miliar

SDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Kuasa hukum ahli waris tanah yang ditempati SDN 3, 4, dan 5 Bantargebang, Bekasi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera membayarkan uang ganti rugi tanah tiga sekolah tersebut. 

Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan, nominal yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp19 miliar. 

"Pemkot Bekasi harus bayar Rp19 miliar dari tiga SDN yang ada di Bantargebang tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023). 

1. Luas tanah seluas 3.400 meter persegi

SDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Andri menjelaskan, luas total keseluruhan dari tiga SDN tersebut mencapai 3.400 meter persegi. Paling luas, lanjut Andri, berada di SDN 4 Bantargebang Kota Bekasi. 

"Luas tanah di 3 SD ya, saya gak megang data tapi kurang lebih untuk SD 4 itu sekitar 1.900 meter persegi, untuk SD 5 itu 1.000 meter persegi, untuk SD 3 itu 500 meter persegi," jelasnya. 

2. Ahli waris akan segel kembali jika tak dibayar

SDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga mengancam, jika Pemkot Bekasi tidak segera membayarkan uang ganti rugi, pihaknya akan kembali menyegel ketiga sekolah tersebut. 

"Kurang lebih seperti itu (menyegel kembali), karena kan kita jangan sampai gak ada kepastian hukum, tugas saya mengedepankan hak hukum klien, jangan pula jadi diombang ambinginkan," ungkapnya. 

3. Ahli waris sudah mendapatkan putusan PN Bekasi

SDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, SDN Bantargebang V yang berlokasi di Jalan Vila Nusa Indah, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris pemilik tanah. Akibatnya, ratusan murid pun harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Pantauan di lokasi, tembok gedung sekolah ditempel sebuah spanduk yang bertuliskan 'Tanah Milik Ahli Waris H.M. Nurhasanuddin Karim'. 

"Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No. 253/Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023," demikian tulisan dalam sepanduk tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us