Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aksi Bikini di Trotoar, PB SEMMI Laporkan Dinar Candy ke Polda Metro

instagram.com/dinar_candy

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

"Melaporkan publik figur Dinar Candy terkait dengan peristiwa kemarin dia posting di Instagram, pakai bikini di trotoar jalan dengan memegang poster kritikan bahwasanya saya stres karena PPKM sedang diperpanjang," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI, Gurun Arisastra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2021) malam.

1. Dinar Candy dianggap melanggar norma kesusilaan

DJ Dinar Candy berbikini di pinggir jalan dalam aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. (instagram.com/dinar_candy)

Gurun menjelaskan, aksi protes Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, aksi Dinar mempertontonkan contoh yang tidak baik di hadapan publik.

"Urgensinya adalah karena ini kepentingan umum, norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum. Dia melakukan perbuatan yang tentu itu perbuatan asusila, melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita, karena kita budaya timur dan juga tentu tidak baik untuk dipertontonkan di depan umum," tambahnya.

2. Laporan PB SEMMI diterima Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

3. Polisi tetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi

DJ Dinar Candy berbikini di pinggir jalan dalam aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. (instagram.com/dinar_candy)

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akhirnya menaikkan kasus bikini DJ Dinar Candy dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. 

“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menjelaskan, dalam perkara aksi protes menggunakan bikini yang dilakukan Dinar, tak mengindahkan norma budaya. Sebab, aksi itu dilakukan Dinar di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.

"Apapun yang dilkukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis.

Namun demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, polisi tidak menahan Dinar Candy. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti wajib lapor,” ujar Azis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us