Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akun Abu Janda Ditangguhkan Twitter, Warganet Ucapkan Syukur

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Akun Permadi Arya alias Abu Janda hilang di Twitter.
Akun Twitter aktivis media sosial yang dikenal selalu membela pemerintah Joko “Jokowi” Widodo itu telah di-suspend Twitter.

Berdasarkan penelusuran IDN Times pada Sabtu (10/4/2021), akun Twitter @permadiaktivis1 tertulis "Akun ditangguhkan".

“Twitter menangguhkan akun yang melanggar peraturan Twitter,” tulis Twitter di laman @permadiaktivis1.

1. Hilangnya akun Twitter Abu Janda dikomentari Tengku Zulkarnain

default-image.png
Default Image IDN

Hilangnya akun Abu Janda ini pun ramai diperbincangkan warganet. Salah satunya oleh mantan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dengan nama akun @tengkuzulkarnain.

“Dapat kabar akun Permadi Arya alias Abu Janda DISUSPEND pihak Twiter.
Pantas serangan atas akun Twiter @ustadtengkuzul ini jauh berkurang.
Sekali lagi kami ingatkan pd Tim Sorak yg masih diperintahkan Kakak Pembina memantau dan menyerang akun ini, akan diblok jika ngawur/maki2,” cuit  Zulkarnain di akun Twitternya.

2. Wargnet ucapkan syukur akun Abu Janda hilang

default-image.png
Default Image IDN

Selain itu, tak sedikit warganet yang berucap syukur karena akun Abu Janda yang biasanya hilir mudik dengan opininya yang membela pemerintah, hilang dari Twitter.

“Alhamdulillah,” kata akun @manusiapinggiran dan akun @supernova80.

4. Abu Janda sedang menjalani proses hukum dua kasus

default-image.png
Default Image IDN

Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal cuitan evolusi kepada aktivis asal Papua, Natalius Pigai. Abu Janda juga dilaporkan soal cuitan "Islam arogan" saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2), dan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us