Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akun Digital Anak Diatur Ketat, Usia di Bawah 13 Wajib Diawasi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) dalam bentuk Peraturan Presiden atau PP.
  • TUNAS mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam melindungi anak sebagai pengguna internet, termasuk aturan pembuatan akun anak dan klasifikasi tingkat risiko platform.
  • Kebijakan ini juga mencakup kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua, larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, serta sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), dalam melindungi anak di ruang digital. Aturan dini diluncurkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau PP.

TUNAS disebut jadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Ada beberapa ketentuan yang diatur, salah satunya adalah aturan pembuatan akun bagi anak berusia di bawah 13 tahun, beserta syarat dan ketentuan sesuai tingkat risiko.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/3/2025).

1. Aturan pembuatan akun untuk usia anak di bawah 13 hingga 18 tahun

ilustrasi seseorang membuka sosial media (pexels.com/Plann)
ilustrasi seseorang membuka sosial media (pexels.com/Plann)

Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi, aturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

2. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek

Halaman Istana Merdeka mendadak jadi taman bermain anak (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Halaman Istana Merdeka mendadak jadi taman bermain anak (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kemudian ada klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian. Termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua

Halaman Istana Merdeka mendadak jadi taman bermain anak (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Halaman Istana Merdeka mendadak jadi taman bermain anak (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Serta ada ketentuan berupa kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman. Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
Hingga sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us