Alasan Jokowi Tunjuk Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

Jakarta, IDN Times - Pengacara Yakup Hasibuan mengungkap alasan Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo tidak hadir langsung dalam panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).
Yakup menegaskan, Bareskrim tidak memanggil Jokowi dalam penyelidikan dugaan ijazah palsu ini. Polisi hanya meminta beberapa dokumen, termasuk ijazah asli.
“Memang hanya permintaan untuk dokumen dan kami kan kuasanya. Jadi sebenarnya kami yang nanti akan memberikan kepada pihak Bareskrim,” kata Yakup.
Oleh karena itu, Jokowi menunjuk adik iparnya, Wahyudi Andrianto, membawa ijazah aslinya dari sekolah hingga kuliah.
“Namun hanya untuk membawanya ini yang diwakilkan oleh pihak keluarga. Kambali lagi inikan dokumen sensitif, gak mungkin dikirim lewat pos,” ujar Yakup.
Pantauan IDN Times di Bareskrim, Wahyudi tiba bersama ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, dan Pengacara Yakup Hasibuan pada pukul 09.30 WIB.
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Aduan itu diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, 9 April 2025.
Selama penyelidikan ini, Bareskrim sudah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari empat orang pengadu, tiga staf Universitas Gajah Mada (UGM), delapan alumnus Fakultas Kehutanan, dan satu orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY.
Selain itu, satu orang dari percetakan Perdana, tiga staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumnus SMA Negeri 6 Surakarta dan satu orang Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI.
Kemudian, seorang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat, dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.
Selain memeriksa saksi, Bareskrim juga memeriksa dokumen dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY dan 34 lembar dokumen terkait awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi.
Selain itu, lima bundel dokumen teman satu angkatan, satu bundel dokumen angkatan 1978-1982, satu bundel dokumen angkatan 1982-1988 dan tiga bundel dari Fakultas Kehutanan UGM.
Lalu, satu bundel dokumen KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta, dokumen dari Pauddikdasmen, satu bundel dokumen SMAN 6 Surakarta dan dokumen dari teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta.
Terhadap dokumen tersebut, Bareskrim telah melakukan uji laboratoris. Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan.