Gara-gara Harta, Ayah di Rohil Riau Tega Aniaya Anak Kandung

"Ayah asal pulang nanya harta terus"

Rokan Hilir, IDN Times - Kasus penganiayaan seorang ayah terhadap anak kandung terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jumat (28/5/2021).

Darma (bukan nama sebenarnya, usia 41 tahun) warga Kecamatan Kubu Babussalam diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil karena diduga tega menganiaya anak kandungnya sendiri, Dian (bukan nama sebenarnya, usia 17 tahun) di kediamannya.

Darma langsung dilaporkan oleh anaknya sendiri, Dian karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Cerita Abdul Aziz, Dari Penyanyi Cover hingga Ciptakan Lagu Sendiri

1. Polisi ungkap kronologis ayah aniaya anak kandung

Gara-gara Harta, Ayah di Rohil Riau Tega Aniaya Anak KandungIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).

Kronologisnya, kata Juliandi, Darma pulang ke rumah dan bertanya kepada istrinya tentang ketersediaan makanan dan sang istri pun langsung menghidangkan makanan.

Setelah itu, sambung Juliandi, Darma mempertanyakan tentang harta miliknya dan terjadi sebuah dialog kecil.

Darma : mana hartaku?
Istrinya : ada, itu.
Darma : Mana mobil?
Istri : Mobil ada sama adik iparmu.

Kemudian, tambah Juliandi, Darma memanggil anaknya Dian dan mempertanyakan posisi adiknya korban

Darma : Adik mu mana?
Dia : Adik di rumah ibuk, ayah asal pulang nanya harta terus.
Darma :Ya aku tanyaklah, namanya harta aku.

Mendengar anaknya berkomentar seperti itu, Darma mendadak emosi dan langsung mengejar Dian hingga ke kamar.

2. Sang Ayah tersulut emosi sehingga memukul korban gunakan Kipas Angin

Gara-gara Harta, Ayah di Rohil Riau Tega Aniaya Anak KandungIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam kamar, kata Juliandi lebih jauh, Darma langsung mengambil kipas angin yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan ke badan Dian serta menginjak anak kandungnya itu.

"Melihat kejadian ini ibu pelapor menarik terlapor supaya berhenti memukul anaknya, karena tidak bisa dipisahkan ibu pelapor menjerit minta tolong, tidak berapa lama kemudian terlapor berhenti memukul pelapor dan pelapor langsung lari. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Kubu," jelas Juliandi.

"Setelah Personel Polsek Kubu menerima laporan korban, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap terlapor," sambungnya.

3. Pelaku ditangkap karena melakukan KDRT

Gara-gara Harta, Ayah di Rohil Riau Tega Aniaya Anak KandungIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam penyelidikan, jelasnya, Unit Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Darma.

Saat diinterogasi, Darma mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Kubu langsung membawa terlapor ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," beber Juliandi.

Adapun barang bukti berupa 1 buah kipas angin,1 lembar hasil visum. Darma didakwa melakukan pelanggaran Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Bikin Merinding, Ini 6 Upaya Pembunuhan Terhadap Presiden Soekarno

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya