Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alur Aliran Uang Suap Rp60 M untuk Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap penanganan perkara minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
  • Kasus ini bermula ketika Arif yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp60 miliar untuk pengamanan perkara korupsi minyak goreng.
  • Djuyamto menerima bagian paling banyak dibanding dua hakim lainnya yakni Rp7,5 miliar dari total aliran uang tersebut.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap penanganan perkara minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Mereka adalah eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

Kemudian, Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis saat menangani perkara tersebut dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Kasus ini bermula ketika Arif yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp60 miliar untuk pengamanan perkara korupsi minyak goreng.

Uang tersebut diserahkan setelah ada kesepakatan antara pengacara korporasi yang kini tersangka, Ariyanto Bakri, dengan panitera Jakarta Pusat saat itu, Wahyu Gunawan.

“Dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Kejagung, Minggu (14/4/2025).

1. Arif minta tawaran Rp20 miliar untuk dikali tiga

Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)
Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)

Wahyu kemudian menyampaikan kesepakatan itu kepada Arif agar perkara tersebut divonis lepas atau onslag. Arif kemudian menyetujuinya dengan syarat tawaran.

“Meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Qohar.

Wahyu kemudian menyampaikan kembali tawaran Arif kepada Ariyanto agar menyiapkan uang Rp60 miliar. Ariyanto pun menyetujui permintaan tersebut.

2. Arif memberikan 50 ribu USD ke Wahyu

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)

Beberapa waktu kemudian, Aryanto menyerahkan Rp60 miliar dalam bentuk USD kepada Wahyu. Uang tersebut lantas diteruskan ke Arif.

Pada saat itu, Wahyu diberi oleh Arif 50 ribu USD sebagai jasa penghubung dari Arif.

“Setelah uang tersebut diterima Arif, di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Qohar.

3. Arif beri Rp4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk baca berkas perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam. Arif menjelaskan soal penanganan perkara dan menyerahkan Rp4,5 miliar sebagai uang untuk baca berkas perkara.

“Muhammad Arif menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara di atensi,” ujar Qohar.

Setelah itu, uang Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar dimasukkan Agam ke dalam goodie bag. Setelah keluar ruangan, uang tersebut dibagi rata ketiganya.

4. Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar agar perkara divonis lepas

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Dok.Kejagung).
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Dok.Kejagung).

Pada rentang September sampai Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Djuyamto.

Oleh Hakim PN Jaksel itu, uang tersebut dibagi tiga di depan Bank BRI Jaksel. Jika ditotal, ketiga hakim itu menerima Rp22,5 miliar dari Arif yang mendapatkan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso.

“ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.

Dengan demikian, Djuyamto menerima bagian paling banyak dibanding dua hakim lainnya yakni Rp7,5 miliar.

5. Kejagung masih telusuri sisa uang Rp30,5 miliar

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)

Dari total aliran uang tersebut, terdapat sisa uang yang diduga masih berada di Arif. Terkait hal tersebut, Kejagung masih melakukan pendalaman.

“Pertanyaannya, dimana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain, ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” ujar Qohar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us