Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan MAS (14) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan informasi tersebut.
“Iya tersangka Pasal 338 subsider Pasal 351,” kata Nurma saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Karena MAS masih di bawah umur, polisi menitipkan penahanan dilakukan di Lembaga Penitipan Anak, Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun terkait motif, polisi masih mendalaminya.
“Motifnya belum, lagi ditanya. Ini dari kepala sekolahnya ada, dari gurunya sudah ya,“ ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syam Indradi, menjelaskan peristiwa penusukan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu saksi A, seorang petugas keamanan, mendengar laporan tentang insiden berdarah di depan rumah Blok B6 No 12.
Seorang tetangga berinisial F berdiri dengan ibu pelaku dalam kondisi berlumuran darah.
Petugas keamanan itu segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan lainnya, yaitu T, G, dan R.
Tak lama setelah laporan tersebut, saksi T melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku berjalan cepat di Taman Blok A perumahan. Kemudian, saksi A mencoba memanggilnya, pelaku tiba-tiba melarikan diri ke arah lampu merah Karang Tengah.
Saksi lain yang mendengar permintaan bantuan melalui HT, segera menuju lokasi. Bersama-sama, mereka berhasil menangkap pelaku yang tangannya dan pakaiannya penuh bercak darah.