Andi Arif Dilaporkan Sebagai Saksi Kasus Mahar Politik

Jakarta, IDN Times - Dugaan mahar politik yang dilakukan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memang tidak bisa lepas dari nama Andi Arif. Sebab, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat inilah yang pada awalnya membeberkan adanya praktik politik uang jelang Pilpres 2019.
Bermula dari cuitannya di Twitter pada 8 Agustus lalu, Andi Arif kemudian membuat publik menyakini adanya mahar yang menyeret nama Sandiaga Uno. Suami dari Nur Asia ini diguga memberikan uang Rp500 M kepada Partai Amanah Nasional (PKS) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sejauh ini, Sandiaga sendiri telah membantahnya berkali-kali baik di hadapan media maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebutnya uang tersebut dana untuk kamapnye. Sementara, PKS akan membawa tudingan ini ke ranah hukum.
Untuk mengupas kasus ini, sejumlah pelaporan pun dilakukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Anggota dan Koordinasi Devisi Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Andi Arief sendiri telah dilaporkan sebagai saksi.
1.Andi Arief diajukan sebagai saksi dalam kasus mahar politik

Ratna mengatakan ada tiga saksi yang diajukan pelapor dalam dugaan mahar politik tersebut. Salah satunya adalah Andi Arif.
“Saksi yang diajukan oleh pelapor ada tiga orang. Salah satunya Andi Arief,” ujar dia.
2.Bawaslu belum terima konfirmasi dari Andi Arief

Sementara, untuk menindak kasus ini, Bawaslu telah mengonfirmasi Andi Arief. Namun pihak yang bersangkutan belum memberikan respons untuk hadir sebagai saksi.
“Belum konfirmasi hadir tapi kami menunggu saja hadirnya mereka. Sudah diundang,” kata Ratna.
3.Sandiaga belum dipanggil

Sedangkan Sandiaga sendiri, kata Ratna, Bawaslu mengaku belum ada proses pemanggilan terhadapnya. “Belum melakukan pemanggilan,” tutur dia.
Menurut kamu Sandiaga benar memberi mahar gak guys?