Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap Saat Angkat Lemari di Rumah Kos

Instagram @jupiter_fortissimo
Instagram @jupiter_fortissimo

Jakarta, IDN Times - Artis Jupiter Fortissimo kembali diamankan kepolisian Polda Metro Jaya. Jupiter ditangkap karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap bersama temannya, Eko Agus, di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang mengangkat lemari di rumah kos tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang ada di lantai 1, itu dia mau angkat almari yang mau ditaruh di kamarnya di lantai 4," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/2).

1. Jupiter baru menempati indekosnya selama sepekan

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, Jupiter dan Eko ditangkap pada Senin (11/2). Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di kosan tersebut. Argo mengatakan, ketika ditangkap, Jupiter baru satu minggu menempati kamar kos itu.

"Tersangka baru menyewa kamar selama 1 bulan. Tapi baru ditempati seminggu," ujarnya.

2. Polisi temukan barang bukti berupa sabu

(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com
(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com

Usai mendapat identitas yang dicurigai, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di laci kamar sebuah tempat kacamata dan setelah dibuka, dilihat ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, di bawah meja kita temukan tabung kaca untuk menggunakan sabu," katanya.

Polisi juga menyita sebuah cangklong yang di dalamnya ada sabu sisa pakai.

"Belum kita timbang, nanti kita cek sisanya berapa," ucapnya.

"Setelah itu ternyata di saku sebelah kanan Eko juga ada narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram bruto dan uang Rp300 ribu," sambung Argo.

Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

3. Jupiter pernah terjerat kasus yang sama

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jupiter sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2016. Saat itu, Jupiter terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. 

Atas kepemilikan narkoba tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Ia lalu bebas dari hukuman kurungan itu pada 27 Juli 2018.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mendalami bandar dan jaringan narkoba tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us