Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Awasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Kemenaker Bentuk Satgas Khusus

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bertindak serius untuk menangani isu mengenai maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang kian berhembus akhir-akhir ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada 85 ribu TKA yang legal dan terdaftar di Indonesia. 

Memang yang dominan TKA berasal dari Tiongkok. Tapi ada juga TKA dari Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia. Kini, pemerintah memperketat pengawasan terhadap TKA dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA.

1. Satgas TKA dibentuk untuk menindaklanjuti keputusan DPR RI

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyampaikan pembentukan Satgas Pengawasan TKA ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang menjadi isu hangat akhir-akhir ini. 

"Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Panja (Panitia Kerja) Komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk Satgas Pengawasan TKA dan juga untuk menindaklanjuti Perpres nomor 20 tahun 2018 mengenai pengawasan TKA maka hari ini kita bersama-sama ingin membentuk satgas pengawasan TKA," ujar Hanif dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/5) lalu. 

2. Menggandeng 24 kementerian dan lembaga

Hanif mengatakan selama ini pengawasan TKA dilakukan melalui pengawas ketenagakerjaan dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Namun, kata dia, dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait. 

"Untuk menjembatani aspirasi di masyarakat terkait penggunaan dari TKA dan rekomendasi Komisi 9, maka satgas ini dipandang perlu dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA," tuturnya.

3. Satgas akan bertugas selama enam bulan

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa masa kerja satgas ini selama enam bulan dan bisa diperpanjang.

"Satgas ini nanti akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan dan setelah itu akan dievaluasi mengenai eksistensi mengenai peranan dan fungsinya di masa-masa berikutnya," kata dia. 

Nantinya, hasil kerja dan pelaksanaan tugas dilaporkan kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

4. Pemerintah membentuk satgas bukan bentuk melarang masuknya TKA

Hanif menekankan pembentukan satgas ini bukanlah untuk melarang masuknya tenaga kerja asing. Menurutnya, Indonesia memang terbuka terhadap TKA yang mau masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan UU ketenagakerjaan tahun 2003.

"Karena dalam undang-undang tersebut, disana bunyinya TKA diatur, bukan TKA dilarang. Jadi memang berdasarkan peraturan perundang-undangan TKA boleh masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan. Jika TKA dilakukan dengan ketentuan tidak masalah, tapi jika tidak dilakukan dengan ketentuan itu yang menjadi masalah maka inilah yang akan dilakukan penindakan oleh Satgas TKA," jelasnya. 

Satgas pengawasan TKA sendiri diketuai oleh lswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/Iembaga.

"Kami izinnya sederhana tapi pengawasannya diperkuat," kata dia. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us