Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TAUD Dengar Oditur Akan Lapor Polisi Bila Andrie Yunus Tolak Bersaksi

TAUD Dengar Oditur Akan Lapor Polisi Bila Andrie Yunus Tolak Bersaksi
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • TAUD mendengar oditur militer berencana melapor ke polisi jika Andrie Yunus tetap menolak bersaksi, meski ia masih dalam perawatan akibat serangan air keras.
  • Hakim pengadilan militer memiliki kewenangan menentukan penjemputan paksa Andrie Yunus bila dianggap perlu, sementara oditur menunggu izin untuk menjenguknya di RSCM.
  • Hakim Kolonel Chk Fredy Isnartanto menegaskan Andrie wajib bersaksi sesuai KUHAP dan bisa dipidana hingga sembilan bulan jika terus menolak hadir di persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus, yakni Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendengar oditur militer akan melapor ke polisi bila aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tetap menolak memberikan kesaksian baik secara luring atau daring.

Anggota TAUD, Airlangga Julio, mendengar pesan itu disampaikan oditur militer kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali memanggil Andrie Yunus untuk menjadi saksi tambahan pada Rabu (13/5/2026) dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya.

"Kami mendengar dari LPSK bahwa ada dugaan otmil (oditur militer) akan melapor ke polisi jika Andrie Yunus tidak bisa diperiksa baik lewat Zoom maupun didatangi langsung. Kemungkinan otmil akan mengambil sikap dengan melapor ke kepolisian," ujar Julio kepada IDN Times di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketika IDN Times tanyakan apakah LPSK tak menyampaikan hal tersebut kepada tim kuasa hukum, Julio merespons, informasi itu disampaikan secara tak resmi. Pada Senin (11/5/2026), Julio dan tiga rekan lainnya menyerahkan surat penolakan Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian di pengadilan militer. Surat dengan nomor 032/SKK/TAUD-AY/IV/2026 itu ditujukan kepada oditur militer.

Julio mengaku heran mengapa pengadilan militer begitu ngotot ingin mendengarkan kesaksian Andrie Yunus. Padahal, Andrie tak pernah diperiksa oleh penyidik di Polisi Militer (POM) dan oditur militer.

"Sebenarnya saksi itu (jumlahnya) hanya delapan. Andrie Yunus disampaikan sebagai saksi tambahan," kata dia.

Di sisi lain, hakim ketua majelis justru terlihat seolah memihak kepada empat terdakwa yang berasal dari unsur militer. Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Isnartanto dianggap mengarahkan empat anggota TNI seharusnya beraksi lebih baik dan rapi. Sementara, pada kenyataannya dua dari empat terdakwa ikut terkena percikan air keras.

1. TAUD harap LPSK jalankan fungsinya melindungi Andrie Yunus

Andrie Yunus, Airlangga Julio
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio ketika ditemui di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

TAUD mengatakan, apabila pada Rabu Andrie Yunus tetap dipaksa hadir, maka pihaknya berharap LPSK melakukan perlindungan bagi korban, yaitu tidak dipertemukan dengan pelaku.

"Ini sebuah pertaruhan. Kami meminta LPSK untuk melindungi kondisi Andrie Yunus yang sedang dalam keadaan rentan dan pemulihan medis. Bukan malah memaksakan atau malah mengakomodir TNI untuk bertemu dengan Andrie Yunus," kata Julio.

Dia juga menyebut oditur militer akan berupaya menjenguk Andrie Yunus yang dirawat di RSCM pada Selasa (12/5/2026). Andrie kembali dirawat usai menjalani operasi lanjutan usai disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam.

Sementara, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan, Andrie telah menjalani operasi lanjutan pada tubuh bagian kanan, khususnya di bagian wajah, leher, tangan hingga bibir pada Rabu (6/5/2026).

"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk penyembuhan usai disiram air keras pada Kamis, 12 Maret 2026," ujar Jane di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

2. Penjemputan paksa Andrie Yunus ditentukan oleh hakim pengadilan militer

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). (IDN Times/Santi Dewi)

IDN Times sempat mengonfirmasi kepada Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya soal rencana pelaporan ke polisi, tetapi Andri tidak menjawab dengan lugas. Penjemputan paksa Andrie akan ditentukan oleh hakim di pengadilan militer.

"Di dalam persidangan, kewenangan yang menentukan jalannya persidangan ada di majelis hakim. Bila ada penetapan atau perintah majelis hakim terhadap suatu hal, maka oditur harus melaksanakan perintah tersebut. Misalnya untuk menjemput paksa seseorang untuk hadir di dalam persidangan atau bahkan menahan saksi," ujar Andri melalui pesan pendek, Senin.

Dia juga tak membantah ada rencana oditur militer untuk menjenguk Andrie Yunus pada Selasa (11/5/2026) di RSCM, Jakarta Pusat. Namun, itu pun apabila situasi memungkinkan.

"Jika sikon memungkinkan dan mendapat izin dari Kepala RSCM, sesuai surat kami kepada RSCM," kata dia.

3. Hakim militer sebut Andrie Yunus berpotensi dipidana bila menolak bersaksi

air keras, teror, pengadilan militer
Hakim ketua majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto ketika menunjukkan wadah menampung air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Hakim Ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, wajib memberikan kesaksian bila diminta.

Fredy mengatakan, mengutip ketentuan di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), warga negara yang menolak memberikan kesaksian dapat diancam hukuman pidana. Hal itu disampaikan oleh Fredy ketika memimpin sidang perdana empat anggota intelijen TNI yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Perlu diingat yang bersangkutan sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk hadir di sini (di pengadilan). Kalau gak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan di Pasal 152 (KUHAP). Saya bacakan supaya Anda paham," ujar Fredy ketika bertanya kepada oditur militer di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026), di Jakarta Timur.

"Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa saksi tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan kepada saksi tersebut untuk dihadapkan ke pengadilan," kata dia membacakan isi Pasal 152 KUHAP.

Dia mengatakan, menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap individu dengan memberikan suatu keterangan di pengadilan.

"Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar dia.

Dia kemudian membacakan Pasal 285 di dalam KUHAP berisi ancaman pidana sembilan bulan bagi individu yang menolak panggilan menjadi saksi atau individu itu bisa dikenakan denda kategori II.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More