Bapemperda DKI: KTR Mustahil Diterapkan Radius 200 Meter dari Sekolah

- Azis komitmen mendengarkan aspirasi UMKM terkait radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, agar tidak memberatkan pedagang kecil.
- Aziz berharap Ranperda KTR dapat diimplementasikan dengan baik melalui Pergub setelah mengakomodir masukan dari masyarakat.
- Anggota Bapemperda menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta karena tidak adaptif dengan situasi lapangan.
Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Ketua Bapemperda Abdul Aziz, mengatakan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
1. Aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter

Azis mengatakan pihaknya sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil.
"Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ujar Aziz.
2. Berharap akomodir semua masukan masyarakat

Aziz berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, ia berharap Ranperda KTR ini selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” kata Azis.
3. Pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta

Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-PerjuanganRio Sambodo, Rio menekankan pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta.
"Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” papar Rio.
Rio menambahkan bahwa pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan. Doa menyampaikan usai monitoring dan evaluasi, proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

















