Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang terkait TPPU Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (7/8/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Panji bakal diperiksa sebagai saksi terlapor TPPU.
“Sekitar jam 10-an untuk Pak PG,” kata Whisnu, saat dihubungi, Senin.
1. Bareskrim Polri juga bakal memeriksa lima saksi terkait TPPU Panji Gumilang

Selain memeriksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga bakal memeriksa lima saksi lainnya. Pemeriksaan bakal digelar secara pararel terkait TPPU.
“Ada saksi lain (yang diperiksa), sekitar lima orang kalau hadir,” ujarnya.
2. Bareskrim melayangkan surat panggilan terhadap 16 saksi

Dittipideksus juga telah melayangkan surat panggilan terhadap 16 saksi terkait TPPU Panji Gumilang. Namun, baru enam yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Antara lain, MG selaku pengawas YPI, AS selaku pengurus ponpes, NN selaku orang tua santri, AS selaku eks simpatisan, dan AHX selaku eks simpatisan,” kata Karopenmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
3. Bareskrim telah memeriksa seorang saksi TPPU Panji Gumilang

Sementara itu, penyidik Dittipideksus telah memeriksa dua saksi, yaitu RIP dan RW. Keduanya diperiksa untuk diklarifikasi terkait TPPU Panji Gumilang.
“Saudara RIP telah hadir, RW belum hadir,” ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, Dittipideksus telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).