Bareskrim Ungkap Penipuan Trading, 90 Korban Alami Kerugian Rp105 M

- Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus scam trading saham dan mata uang kripto.
- Tersangka menyediakan jasa trading saham dan kripto melalui iklan Facebook, menawarkan keuntungan 30-200 persen, dan meminta korban transfer dana.
- 90 korban didata dengan kerugian Rp105 miliar, penyidik telah melakukan pemblokiran uang dari 67 rekening bank yang diduga penampungan hasil kegiatan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.
Saat korban mengklik iklan tersebut, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham.
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Himawan, Rabu (19/3/25).
1. Korban dijanjikan keuntungan 30 sampai 200 persen

Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.
Kemudian, korban yang bergabung diarahkan membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Himawan.
2. Pelaku menggunakan 67 rekening

Pelaku juga mengarahkan korban melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform itu.
“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” ujar Himawan.
Korban mulai merasakan kejanggalan setelah adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun.
“Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu,” ujar Himawan.
3. Terdapat 90 korban dengan kerugian Rp105 miliar

Sejauh ini, korban yang telah didata mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Himawan.
Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.