Bawa Kue Brownies Ganja, WNA Amerika Ditangkap Polres Jaksel

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial CCB ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Pria 27 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, karena membawa kue brownies yang diduga mengandung ganja.
"Kita mendapatkan informasi dari warga diduga ada peredaran narkoba di apartemen bilangan Bintaro, dari informasi itu, anggota menindaklanjuti mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan pelaku berinisial CCB, warga negara Amerika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dalam ekspose kasus di Mapolrestro Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).
1. Pelaku membawa kue brownies yang diduga mengandung ganja

Penggeledahan dilakukan pada Senin (20/1) lalu, oleh Anggota Satres Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, di bawah pimpinan AKBP Billy. Dari proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kue brownies yang mengandung ganja.
"Kita sudah melakukan tes laboratorium, ini memang mengandung ganja," ujar Bastoni.
2. Pelaku tidak tahu ganja dilarang di Indonesia

CCB yang berasal dari California tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari negara asalnya. Dia datang ke Indonesia dengan visa turis, dan tiba di Jakarta pada 17 Januari 2020. CCB sudah berkunjung ke Indonesia beberapa kali. Dia adalah seorang pegawai pusat kejiwaan di California.
"Barang-barang ini dari asal negaranya di California dibawa ke Indonesia. Untuk sementara, keterangan pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni.
3. Barang-barang yang ditemukan di apartemen pelaku

Brownies yang disita dari kediaman CCB memiliki berat mencapai satu kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan cairan vape yang mengandung ganja dan papir atau bungkus rokok ganja.
"Ini digunakan juga untuk menghisap vape yang diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," kata Bastoni.
Polisi juga menemukan bunga ganja kering beserta alat penghancur bunga. Bunga ganja tersebut nantinya dibungkus dan dihisap seperti rokok.
CCB dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.