Bawaslu Imbau Paslon, Timses, Parpol Patuhi Aturan PSU

- Bawaslu meminta pasangan calon, timses, dan parpol patuhi aturan PSU Pilkada 2024
- PSU tahap pertama digelar pada 22 Maret 2025 di beberapa titik daerah
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepada seluruh pasangan calon, tim sukses (timses), dan partai politik (parpol) mematuhi aturan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, tim sukses, dan partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai integritas PSU," kata Anggota BawasIu RI, Puadi, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
1. Bawaslu pastikan perketat pengawasan PSU Pilkada 2024

Puadi mengatakan, pihaknya memastikan akan memperketat PSU Pilkada 2024. Adapun tahap pertama PSU digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.
"Bawaslu tentu akan memperketat pengawasan terhadap PSU yang akan berlangsung pada 22 Maret mendatang," ujar dia.
2. Mencegah potensi politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, dan ketidaknetralan penyelenggara

Puadi menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran.
"Pengawas pemilu di tingkat daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan stakeholder terkait guna mencegah potensi pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, atau ketidaknetralan penyelenggara," kata dia.
3. Ada 4 daerah gelar PSU tahap pertama

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, PSU tahap pertama ini digelar di beberapa titik daerah, yakni Siak, Riau; Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung; Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan Magetan, Jawa Timur.
"Untuk yang PSU, yang pertama ini tanggal 22 (Maret) besok itu di Siak, di Bangka Barat, kemudian di Barito Utara, sama di Magetan itu (petugas KPPS) sudah siap semua," ucap dia kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (17/3/2025).