Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu: Kasus Wamendes Rapat Pemenangan Gibran Tidak Diregistrasi

Bawaslu: Kasus Wamendes Rapat Pemenangan Gibran Tidak Diregistrasi
Sidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya soal kasus video Wakil Menteri Desa (Wamendes)-PDTT Paiman Raharjo yang dinarasikan sedang memimpin acara pemenangan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Bawaslu menyampaikan pemberitaan status laporan no 001 2023 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang sengketa pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Bagja menjelaskan, hal itu merupakan hasil tindak lanjut laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara karena penyalahgunaan wewenang sebagai Wamendes dengan nomor laporan 001/LP/PPRI/00.00/XI/2023, 8 November 2023.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More