Bawaslu Kota Depok Temukan Adanya Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang

Depok, IDN Times - Dugaan calon anggota legislatif (caleg) memberikan uang kepada masyarakat dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Diduga caleg tersebut memberikan uang saat berkampanye di wilayah Sawangan, Kota Depok.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, tidak membantah adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg. Lembaganya sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
"Iya, sedang kami selidiki dulu dugaan caleg memberikan uang atau materi di Sawangan," ujar Fathul saat ditemui IDN Times, Selasa (24/1/2024).
1. Dugaan caleg memberikan uang atau materi terekam video

Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif meninjau secara langsung kotak suara dan proses pelipatan surat suara di gudang KPU Kota Depok, Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky) Bawaslu Kota Depok menyatakan, tindakan caleg tersebut telah dikategorikan sebagai temuan Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Kami memang mendapatkannya rekaman video yang beredar," ucap Fathul.
Bawaslu Kota Depok telah bergerak ke Sawangan, guna menelusuri dugaan pelanggaran kampanye ini. Dari penelusuran tersebut akan dikumpulkan sejumlah bukti untuk pengambilan keputusan.
"Kami saat ini sedang dilakukan penelusuran di Kecamatan Sawangan, sampai saat ini kami mengumpulkan bukti-bukti lokus tempat kejadian," tutur Fathul.
2. Jika unsur pelanggaran terpenuhi Bawaslu akan memanggil caleg

ilustrasi uang (unsplash.com/Alexander Mils) Bawaslu Kota Depok akan menanyakan kejadian dugaan pemberian uang atau materi yang dilakukan caleg, seperti terekam pada video. Bawaslu Kota Depok akan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui hal tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada panitia dan lain sebagainya," tegas Fathul.
Fathul akan melakukan pemanggilan terhadap caleg yang diduga memberikan uang atau materi di Sawangan. Sebelum melakukan pemanggilan, Bawaslu Kota Depok akan melihat terlebih dahulu formil dan meterilnya masuk dalam penanganan pelanggaran atau tidak.
"Jika formil dan materialnya masuk dalam penanganan pelanggaran, maka akan kami panggil dan untuk diklarifikasi," ungkap Fathul.
3. Sanksi berupa denda hingga penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia) Apabila dalam pemeriksaan diduga caleg terbukti memberikan uang atau materi, Bawaslu Kota Depok akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan KPU (PKPU). Pemberian sanksi kepada caleg yang memberikan uang dapat berupa denda maupun penjara.
"Ya di peraturan KPU nya itu, ada sanksi denda kemungkinan juga penjara, tapi nanti kita lihat di lapangan apakah memenuhi unsur pidana tersebut," jelas Fathul.
Bawaslu Kota Depok tidak akan segan memberikan sanksi kepada caleg yang terbukti melanggar undang-undang pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan caleg.
"Pada Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017, sanksinya bisa berupa penjara dua tahun atau denda sebesar Rp24 juta," tutup Fathul.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.




















