Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Kota Depok Terima Laporan Perusakan 30 APK Caleg

logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Depok, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima dan menelusuri adanya pelaporan perusakan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu calon anggota legislatif Kota Depok. Namun, Bawaslu belum dapat melakukan pengambilan keputusan lantaran belum adanya pihak terlapor.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengatakan, laporan adanya perusakan APK milik caleg telah dilaporkan ke Panwascam Sawangan dan Bojongsari, karena perusakan berada di dua wilayah kecamatan tersebut. Selain itu, pihak pelapor turut memberikan laporan ke Bawaslu Kota Depok.

"Jumlahnya ada 30 APK, memang kejadiannya di wilayah Sawangan dan Bojongsari," ujar Sulastio saat ditemui IDN Times, Jumat (29/12/2023). 

1. Bawaslu meminta pelapor menunjukkan pihak terlapor

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio (kanan) saat ditemui IDNTimes di kantor Bawaslu Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio (kanan) saat ditemui IDNTimes di kantor Bawaslu Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Bawaslu Kota Depok belum dapat menindaklanjuti laporan adanya dugaan perusakan APK caleg di wilayah Sawangan dan Bojongsari. Hal itu dikarenakan pihak pelapor tidak dapat menyertai atau mengindentifikasi pihak terlapor.

"Hal itu turut diperkuat dengan poin berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," ucap Sulastio.

Sulastio menuturkan, Bawaslu Kota Depok telah mengembalikan laporan dari pihak pelapor untuk melengkapi laporannya ke Bawaslu Kota Depok. Pihak pelapor harus mengindentifikasi pihak terlapor agar Bawaslu bergerak mengambil keputusan sesuai peraturan.

"Jadi sekarang prosesnya sudah kami kembalikan dan walaupun kami tetap melakukan penelusuran ya, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu harus ada terlapor," tutur Sulastio.

2. Perusakan APK dilakukan dua orang tidak dikenal

Ilustrasi CCTV. (IDNTimes/Dicky)

Bawaslu Kota Depok telah mendapati rekaman CCTV yang berada di salah satu lokasi perusakan APK milik caleg. Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui perusakan terjadi pada dini hari yang dilakukan dua orang.

"Ada dua orang naik sepeda motor dan berhenti di sekitar APK milik caleg yang dirusak," terang Sulastio.

Kedua orang tersebut seperti mengwasi lokasi sekitar, dan tidak lama kemudian merusak APK menggunakan alat. Namun pihaknya tidak dapat memastikan alat yang digunakan untuk merusak, apakah benda tumpul maupun tajam.

"Kami belum bisa memastikan (alat yang digunakan), karena kondisinya agak gelap dan kejadian sekitar pukul 02.00 WIB," jelas Sulastio. 

3. Bawaslu Kota Depok meminta keterangan warga

Salah satu APK yang terpasang di dekat UPT Pasar Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Salah satu APK yang terpasang di dekat UPT Pasar Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tidak hanya melihat dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, Bawaslu Kota Depok mendatangi lokasi perusakan APK caleg. Di lokasi perusakan, Bawaslu meminta keterangan sejumlah warga.

"Bawaslu sudah meminta keterangan berapa warga di sekitar APK tersebut, hanya memang warga tidak mengetahui karena kejadiannya malam hari. Tapi kalau memang ada APK yang dirusak, ya iya karena ada bekasnya," tutup Sulastio.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us