Laporan LP3S: Ongkos Politik Pilkada 2024 Capai Rp36,8 Miliar

- Laporan LP3S mengungkap ongkos politik Pilkada 2024 bisa mencapai Rp36,8 miliar, termasuk biaya kampanye dan mahar politik yang tinggi bagi kandidat untuk memperoleh dukungan partai.
- Sekitar 41 persen dana kampanye digunakan untuk praktik pembelian suara, menunjukkan lemahnya kaderisasi partai sehingga kandidat harus membangun dan membiayai mesin politiknya sendiri.
- Mayoritas dana kampanye berasal dari uang pribadi dan sponsor bisnis, menciptakan potensi konflik kepentingan serta tekanan bagi politisi untuk mengembalikan modal setelah terpilih.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3S) meluncurkan laporan kebijakan bertajuk The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia.
Laporan ini mengungkap tingginya ongkos politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia
Peneliti utama laporan, Ward Berenschot dan Mada Sukmajati, menilai tingginya ongkos politik dalam Pilkada menciptakan tekanan besar bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
“Salah satu sumber masalah yang sedang dihadapi oleh Indonesia itu ongkos politik,” kata Ward di Erian Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Table of Content
1. Total biaya untuk memenangkan Pilkada bisa tembus Rp36,8 miliar
Peneliti sekaligus akademisi UGM, Mada Sukmajati, menunjukkan rata-rata seluruh kandidat pada Pilkada 2024 menghabiskan dana sekitar Rp20 miliar. Sementara itu, kandidat pemenang tercatat mengeluarkan rata-rata Rp27,4 miliar untuk kebutuhan kampanye.
Namun, jika menghitung total biaya untuk memenangkan Pilkada, termasuk mahar politik dan berbagai pengeluaran politik lainnya, angka dapat mencapai Rp36,8 miliar.
Selain biaya kampanye, Mada juga menyoroti besarnya biaya mahar politik yang harus dikeluarkan kandidat untuk memperoleh dukungan partai politik.
“Ada beberapa partai yang menuntut biaya mahar yang sangat tinggi,” ungkap Mada.
Kendati demikian, tingginya ongkos politik tersebut dinilai tidak selalu berkaitan dengan ketatnya persaingan ataupun karakter wilayah, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
2. Sebanyak 41 persen dana kampanye digunakan untuk vote buying

Laporan kebijakan itu juga menemukan porsi terbesar pengeluaran kampanye yang dialokasikan untuk praktik vote buying atau pembelian suara. Sekitar 41 persen anggaran kampanye digunakan untuk pembagian uang tunai, bantuan langsung, hingga fasilitas komunitas guna memengaruhi pilihan pemilih.
Selain itu, pengeluaran besar lainnya digunakan untuk membangun mesin politik sendiri, termasuk membayar pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengamankan suara dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara.
Mada menilai, kondisi tersebut berkaitan dengan kaderisasi partai yang belum berjalan optimal.
“Ini kaitannya dengan kaderisasi partai yang mungkin tidak berkembang, sehingga calon itu alih-alih mengandalkan pada mesin partai, tetapi mereka kemudian membangun mesinnya sendiri. Tentu saja, konsekuensinya adalah membiayai mesin yang mereka bangun sendiri. Salah satunya adalah untuk memberi honor pengawas TPS,” jelas Mada.
Menurut dia, minimnya peran partai membuat kandidat harus menanggung biaya tambahan untuk membiayai mesin politiknya sendiri, termasuk honor pengawas TPS.
3. Dana kampanye mayoritas berasal dari uang pribadi dan sponsor bisnis

Temuan lain menunjukkan, mayoritas kandidat masih mengandalkan pembiayaan pribadi untuk bertarung dalam Pilkada. Sebanyak 49,2 persen kandidat menggunakan kekayaan pribadi sebagai sumber pendanaan utama. Sementara 26,4 persen lainnya berasal dari gabungan sponsor bisnis.
Kondisi ini dinilai dapat menciptakan relasi transaksional yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan setelah kandidat terpilih.
Profesor Antropologi Politik Komparatif di University of Amsterdam sekaligus peneliti senior di KITLV Leiden, Ward Berenschot, turut menegaskan, tingginya ongkos politik menjadi salah satu sumber berbagai persoalan demokrasi di Indonesia, karena mendorong politisi mencari cara untuk mengembalikan modal.
“Karena dari ongkos begitu tinggi ini muncul banyak pressure. Tekanan untuk para politisi melakukan hal yang melemahkan kebijakan dalam semua bidang yang saya sebut,” jelas Ward.
4. Rieke dorong pembenahan tata kelola partai politik

Diskusi tersebut turut menghadirkan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka sebagai panelis penanggap sesi diskusi. Rieke menilai, persoalan ongkos politik tidak bisa diselesaikan hanya dengan menekan biaya kampanye.
Menurut dia, akar masalah juga terletak pada lemahnya tata kelola partai politik yang membuat kandidat kerap bergantung pada sponsor bisnis maupun donatur besar.
Rieke pun menawarkan sistem penugasan untuk mengurangi dominasi kuasa uang dalam Pilkada. Dia menawarkan empat poin utama yang disorot, yakni penghapusan mahar politik, kemandirian finansial partai, akuntabilitas vertikal kepada rakyat, serta kesinambungan pembangunan berbasis kepentingan publik.
Rieke menegaskan, akuntabilitas politik harus berorientasi pada rakyat dan ideologi partai, bukan pada kepentingan donatur.
“Partai bukan kendaraan sewaan. Kepala daerah seharusnya bukan individu yang menyewa kendaraan politik demi ambisi pribadi, tapi mereka haruslah kader yang ditugaskan oleh partai untuk mewujudkan visi,” terang Rieke.
















