Kemen PPPA Perkuat Standar Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum

- Kemen PPPA memperkuat implementasi Standar LPKRA untuk tingkatkan kualitas perlindungan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum melalui sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor.
- Standar LPKRA menegaskan setiap anak berhak atas layanan aman, inklusif, tanpa stigma, serta menghormati martabat dan hak asasinya dalam proses pemulihan dan pengembangan diri.
- Pemerintah berkomitmen menjadikan sistem pemasyarakatan lebih ramah anak dengan meningkatkan kualitas pembinaan, perlindungan, dan layanan yang mendukung masa depan mereka.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat implementasi Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) untuk tingkatkan kualitas perlindungan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penguatan dilakukan lewat sosialisasi ke pemangku kepentingan agar layanan bagi ABH semakin aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Standar LPKRA telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 sebagai acuan penyelenggaraan layanan sekaligus instrumen penilaian bagi lembaga penyedia layanan.
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, menjelaskan setiap anak, termasuk ABH, tetap memiliki hak atas perlindungan, pengasuhan, dan layanan yang menghormati martabat serta hak asasinya.
"Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas. Anak harus ditempatkan sebagai individu yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan didampingi agar memiliki kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani masa depannya secara optimal," ujar Rini, dikutip Senin (29/6/2026).
1. Tiap anak dapat layanan yang aman, inklusif, dan menghargai kepentingan terbaiknya

Menurut Rini, penguatan kapasitas lembaga penyedia layanan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan, tata kelola, sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang ramah anak. Dia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif.
"Melalui implementasi Standar LPKRA, kita ingin memastikan setiap anak mendapatkan layanan yang aman, inklusif, dan menghargai kepentingan terbaiknya. Ini merupakan bagian dari upaya bersama membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," kata dia.
2. Berhak tumbuh tanpa stigma dan diskriminasi

Direktur Eksekutif PKBI, Leni Jakaria, mengatakan penerapan Standar LPKRA harus memastikan layanan bagi ABH tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar berpihak pada hak dan kebutuhan anak.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang secara optimal tanpa stigma maupun diskriminasi. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan layanan yang diberikan mampu menciptakan ruang yang aman, menghormati martabat anak, dan mendukung proses pemulihan mereka," ujar Leni.
3. Upaya agar sistem pemasyarakatan semakin ramah anak

Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Masjuno, menjelwskan komitmen pemerintah memperkuat layanan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak di lingkungan pemasyarakatan.
"Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap anak memperoleh pembinaan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sehingga sistem pemasyarakatan semakin ramah anak dan mendukung masa depan mereka," kata Masjuno.
Dalam sosialisasi tersebut, Kemen PPPA juga memaparkan instrumen penilaian Standar LPKRA serta praktik baik penerapan layanan ramah anak di LPKA Kelas II Yogyakarta. Melalui penguatan standar ini, pemerintah menargetkan layanan bagi ABH di seluruh Indonesia harus berkualitas, aman, dan mampu mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial anak.


















