Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Rekapitulasi Utama Manual Berjenjang

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya sebagai alat bantu. Sehingga penentu rekapitulasi masih tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Publik harus tahu bahwa Sirekap itu hanya alat bantu. Karena yang utama dalam proses rekapitulasi kita adalah rekapitulasi manual berjenjang. Kita akan lihat proses ini sampai tanggal 20 Maret 2024," ucap Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Konferensi Pers Konsolidasi Pemantau Pemilu, di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Bawaslu tengah mencermati berbagai proses yang dilakukan, tapi ada (daerah) yang penghitungan sudah selesai. Di samping itu, Bawaslu juga melakukan pengecekan antara hasil Sirekap dengan cek manual. Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengecekan karena sistemnya terbuka.
Apabila dalam pengecekan Bawaslu ditemukan kesalahan input, maka disinyalir terdapat ketidaksamaan waktu di saat menulis, karena sistem Sirekap itu membaca data secara digital.
"(Kalau ada kesalahan) bisa jadi karena ketidaktepatan waktu menulis karena kan dia menggunakan metode tertentu, sedangkan Sirekap kemampuan membaca data secara digital. Bisa jadi yang namanya garisan tangan tidak sesuai sehingga kemampuan membacanya yang kemudian tidak akurat," ungkap Lolly.
Dengan kondisi ini, Bawaslu pun akan memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera ditindaklanjuti dan melakukan perbaikan dari aplikasi Sirekap.
"Bawaslu beri saran perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pada intinya adalah manual berjenjang itu yang kita pegang," tegasnya.