Bawaslu Surati Jokowi soal Aturan Kampanye, Ingatkan Menteri Berhati-hati

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim telah berkirim surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait aturan main kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap surat tersebut disampaikan kepada para menterinya agar berhati-hati saat berkampanye pada pemilu 2024 dalam rangka menjaga tugas dan fungsi kenegaraannya. Meski begitu, Bawaslu kata dia tidak perlu menerima surat balasan dari istana terkait surat tersebut.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung DPR RI seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II, di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Sudah. Sebenarnya sudah kami sampaikan ke pak presiden. Imbauannya nggak perlu berbalas pantun kan," kata Bagja.
1. Bawaslu ingatkan para menteri di kabinet Jokowi supaya tidak berpihak

Melalui surat tersebut, Bagja mengatakan Bawaslu mengingatkan para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi supaya tidak berpihak kepada pasangan capres dan cawapres tertentu kecuali yang bersangkutan masuk ke dalam tim suksesnya.
Kalaupun ada menteri yang masuk ke dalam tim sukses salah satu capres, maka yang bersangkutan harus mengambil cuti saat aktif melakukan kampanye pada pemilu 2024.
"Oleh karena itu, harus cuti. nah itu penting untuk disampaikan. Kemudian hal-hal ini kami sampaikan juga ada surat imbauan kami kepada pak presiden disampaikan kepada para menterinya," kata dia.
2. Menteri boleh berkampanye setelah cuti, tak boleh gunakan fasilitas negara

Bagja menyampaikan jika ada menteri yang masuk ke dalam tim sukses sudah dapat izin cuti, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
Kendati demikian, Bawaslu juga mengingatkan bahwa para menteri boleh berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kalau yang bersangkutan sudah dapat izin cuti, sebagai tim kampanye, kehadiran kampanye itu adalah hal diperbolehkan dan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.
2. Jokowi presiden dan menteri boleh berkampanye

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye di tahun politik. Menurutnya, itu menjadi pilihan individu presiden.
"Semua itu peganganya aturan kalau aturan boleh silakan, kalau aturan boleh silakan kalau aturan tidak boleh tidak sudah jelas itu, jangan presiden tidak boleh (berkampanye), boleh berkampanye, boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," ujar Jokowi.
Kepala Negara juga mengatakan, bahwa presiden, menteri atau pejabat publik lainnya bisa berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Ya boleh saja saya kampenye, tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.