Bebas Visa Kunjungan Diyakini Akan Tingkatkan Kunjungan Wisman

- Perpres Nomor 95 tahun 2024 memberikan izin tinggal kunjungan sampai 30 hari bagi warga dari tiga negara baru, yaitu Suriname, Hongkong, dan Kolombia.
- Warga Negara Hong Kong di Singapura akan memberikan efek signifikan karena mereka bisa datang ke Batam, Bintan, atau Kepulauan Riau.
Batam, IDN Times - Golf Division Head and Project Coordinator Nuvasa Bay Sinar Mas Land, Steven Japari menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam Perpres itu, warga dari sejumlah negara bisa mendapatkan izin tinggal kunjungan sampai 30 hari.
"Tanggapannya positif. Perpres 95 ini menambahkan tiga negara bebas visa kunjungan singkat. Ada Suriname, ada Hongkong, ada Kolombia," saat ditemui di Batam, Kepulauan Riau.
1. WN Hong Kong akan berikan dampak signifikan

Dari ketiga negara baru yang masuk dalam Perpres Nomor 95, menurutnya, Warga Negara Hong Kong akan memberikan efek signifikan. Sebab, banyak warga negara Hongkong yang tinggal di Singapura.
"Apabila ini bisa dilakukan satu exposure ke pemegang pasport Hongkong, maka mereka bisa datang ke Batam, Bintan, atau Kepulauan Riau," ujarnya.
2. Sebanyak 170 ribu wisatawan asing diyakini akan datang

Steven mengatakan, warga negara yang punya residen permanen Singapura bakal mendapatkan bebas visa kunjungan singkat juga. Namun, hal itu belum bisa diimplementasikan karena menunggu petunjuk teknis.
Ia berharap hal itu bisa segera diimplementasikan karena akan sangat menguntungkan Batam.
Steven menjelaskan, jumlah ekspatriat di Singapura mencapai 1,7 juta orang. Ia yakin 1 persennya akan ke Indonesia.
"Kita gak usah ambil jauh-jauh 10 (persen)-nya saja yang datang secara regular satu bulan satu kali, kita akan mendapatkan 170 ribu wisatawan per bulan hanya datang satu bulan satu kali ke Batam, Bintan, atau Kepulauan Riau ini," ujarnya.
3. Daftar negara yang dapat bebas visa kunjungan

Seperti diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 29 Agustus 2024 telah mengeluarkan Perpres Nomor 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam Perpres itu disebutkan warga sejumlah negara bisa mendapatkan izin ke Indonesia sampai 30 hari.
Berikut daftar negaranya:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong.