Benarkah Gibran hanya Akan Jadi Ban Serep Prabowo?

- Gibran Rakabuming Raka hanya akan menjadi 'ban serep' Prabowo Subianto setelah dilantik menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
- Ujang Komarudin menyatakan bahwa semua jabatan wakil sejatinya hanya menjadi ban serep menurut aturan konstitusi dan perundang-undangan yang ada.
- Hendri Satrio (Hensat) mengatakan Presiden Jokowi mendukung Prabowo agar Gibran tak hanya menjadi ban serep, dengan mengakomodir Thomas Djiwandono dan Sudaryono di posisi strategis.
Jakarta, IDN Times - Isu berembus Gibran Rakabuming Raka hanya akan jadi 'ban serep' Prabowo Subianto setelah dilantik menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029. Pengamat politik, Ujang Komarudin, menilai semua jabatan wakil itu memang sejatinya hanya menjadi ban serep.
"Memang dalam konstitusi itu, semua wapres, lalu juga misalnya wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, itu semua dalam aturan ban serep, memang semuanya ban serep, ya tidak ada kewenangan lebih, ya itu harus diterima sebagai bagian aturan konstitusi dan perundang-undangan yang ada," ujar Ujang kepada IDN Times, dikutip Minggu (28/7/2024).
1. Apakah Prabowo akan libatkan Gibran dalam ambil keputusan?

Meski demikian, Ujang mengaku tak tahu apakah Gibran nantinya hanya akan menjadi ban serep ketika menjadi Wakil Presiden.
"Jadi, saya melihatnya gak tahu ya kalau nanti ban serep atau tidak, yang jelas bisa berbagi di antara Presiden dan Wakil Presiden, kita tunggu saja nanti kebijakan Prabowo-Gibran apakah memang tadi, Gibran hanya menjadi ban serep atau ada tugas-tugas khusus dari Pak Prabowo, ya kita tunggu saja," kata dia.
2. Jokowi all out dukung Prabowo karena tak mau Gibran hanya jadi ban serep

Pengamat politik lainnya, Hendri Satrio (Hensat), mengatakan Presiden Jokowi kini sedang sepenuhnya mendukung Prabowo. Tujuannya, agar Gibran tak hanya menjadi ban serep saat menjadi Wakil Presiden.
Oleh karena itu, Jokowi juga mengakomodir Thomas Djiwandono yang merupakan keponakan Prabowo menjadi Wakil Menteri Keuangan dan mantan asisten Prabowo, Sudaryono dijadikan Wakil Menteri Pertanian.
"Thomas ada di situ untuk memfasilitasi Prabowo, all out-nya Jokowi untuk service Pak Prabowo dan mengharap balasannya, balasannya mungkin dia pengen anaknya itu tidak mau seperti Ma'ruf Amin. Sehingga dia all out mendukung Prabowo," kata Hensat.
Menurutnya, Gibran menjadi Wakil Presiden terpilih juga bukan murni karena disukai oleh masyarakat. "Ya sangat mungkin (jadi ban serep), Gibran kan dipilih sebagai wapres karena Jokowi dan Prabowo, bukan karena Gibrannya," ucap dia.
3. Wakil Presiden bertugas membantu Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 ayat (2), disebutkan dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Dalam UUD 1945, tak banyak dijelaskan mengenai wewenang Wakil Presiden. Yang ada banyak pengenai penjelasan kekuasaan Presiden.
Wakil Presiden juga biasanya diminta Presiden untuk menggantikan tugas sementara. Misalnya, ketika Presiden kunjungan kerja ke luar negeri, akan meminta Wakil Presiden menjadi pelaksana tugas selama Presiden tidak berada di Tanah Air.