[BREAKING] PAN juga Berencana Laporkan Ade Armando

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mengatakan tak tertutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan pengacara Dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando, ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Hal itu disampaikan setelah pelaporan balik Muannas Alaidid, pengacara Ade Armando oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Muannas dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.
“Tidak menutup kemungkinan selanjutnya kami melaporkan Ade Armando,” kata Saleh yang menemani Eddy membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan ini dibuat setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).