Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Tuntut Ada Aturan Perusahaan tentang Rekrutmen Tanpa Batas Usia

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut Pemprov DKI membuat aturan rekrutmen di perusahaan tanpa batas usia.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, buruh DKI meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia.

"Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentur aturan batas usia," ujar dia.

Selain itu, lanjut Winarso, buruh DKI juga menuntut kenaikan upah minimum 2025 di DKI Jakarta sebesar 8 persen 10 persen tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Diketahui besaran Upah Minimum Provinsi(UMP) di DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

"Kami juga meminta cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," ujar Winarso.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us