Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Caleg Jadi Korban Gempa Palu, Parpol Diperbolehkan Mengganti

IDN Times/Afriani Susanti

Jakarta, IDN Times - Lebih dari 1.000 jiwa meninggal dunia akibat gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah, karena proses evakuasi masih berlangsung hingga hari ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan partai politik diperbolehkan mengganti calon legislatif (caleg) mereka, jika terindikasi menjadi korban dalam musibah tersebut.

“Jadi caleg yang misalnya ada yang meninggal dunia dimungkinkan untuk diganti oleh parpol yang mengusungnya,” ujar Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/10).

1.KPU tidak ingin sampai merugikan peserta pemilu

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Wahyu mengatakan pada prinsipnya KPU ingin melayani peserta pemilu, yakni caleg DPRD hingga DPR RI. Sehingga tidak sampai merugikan peserta pemilu yang ada.

“Salah satu kepentingan parpol dalam pemilu adalah mencalonkan anggota. Kalau ada kejadian seperti itu (musibah) tentu sudah ada regulasi yang mengaturnya,” tutur dia.

2. KPU terus menjalin komunikasi dengan partai politik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Wahyu mengatakan KPU terus menjalin komunikasi dengan partai politik untuk memantau caleg-caleg yang tinggal di sekitar Palu, Sulawesi Selatan. Namun semuanya tentu ada tingkatan dalam penanganan laporan.

“Kalau menyangkut DPRD kabupaten kota akan menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota. Begitu juga dengan DPRD provinsi dan DPR RI,” tutur dia.

3.Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal

ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Wahyu mengatakan, pelaksanaan pemilu akan tetap sesuai jadwal semula, yakni pada 17 April 2019. 

“Tidak akan ditunda, tidak mungkin. Di undang-undang juga dimungkinkan akan ada pemilu susulan, ada pemilu lanjutan untuk mengantisiasi berbagai hal,” kata dia.

Semoga pemilu berjalan lancar dan aman ya guys.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us