Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Calon Hakim Agung Agustinus Usul Pengadilan Koneksitas di Ranah Sipil

Fit and proper test calon hakim agung
Fit and proper tes calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Rabu (10/9/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Calon Hakim Agung, Agustinus Purnomo Hadi, mengusulkan agar pengadilan koneksitas tetap diadili di pengadilan umum, untuk menghadirkan asas keadilan bagi korban dan para terdakwa.

Pengadilan koneksitas merupakan sistem peradilan yang menangani tindak pidana yang melibatkan kerja sama, antara warga sipil dan prajurit militer. Dalam praktiknya, selama ini tindakan tersebut diperiksa dan diadili pengadilan yang berbeda lingkungan (umum atau militer) berdasarkan jenis pelakunya.

Jadi terdakwa militer diadili di pengadilan militer dan terdakwa sipil diadili di pengadilan sipil, sesuai dengan kompetensi absolut sejak dari penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terpisah.

Usulan itu, disampaikan Agustinus saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

"Tindak pidana koneksitas diadili di pengadilan umum, jadi tindak pidana koneksitas diadili di pengadilan umum, jadi militernya juga di pengadilan umum bersama-sama dengan sipil oleh majelis yang sama," kata Agustinus dalam rapat.

Dalam pandangannya, acara koneksitas yang memeriksa dan mengadili pelaku dengan dakwaan yang sama (sipil dan militer) di pengadilan yang sama, akan memberikan rasa keadilan dan terciptanya kepastian hukum.

Selain itu, amanah undang-undang, seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU KUHAP, UU Peradilan Militer dapat terjamin kepastiannya dalam pengadilan koneksitas. Namun, hal itu dapat dikecualikan pada keadaan tertentu jika kerugiannya cenderung lebih besar pada militer, maka dapat diadili di Pengadilan Militer. Hal ini tetap berlandaskan pada keputusan Ketua Mahkamah Agung.

"Selain itu, kepastian hak untuk memperoleh perlindungan hukum juga dijamin karena ketika dia diadili Pengadilan Militer di situ ada hakim sipil. Hakim sipil ini juga memberikan perlindungan Yustisia bagi orang sipil yang diadili di Pengadilan Militer," kata Agustinus.

"Sebaliknya ketika diadili di pengadilan umum Yustisia Peradilan Militer di pengadilan umum akan dilindungi Dengan hadirnya satu orang Hakim militer yang duduk di dalam masjid di pengadilan umum," imbuh Agustinus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

HUT ke-80 TNI AL, KSAL Lapor Capaian di 2025

10 Sep 2025, 14:55 WIBNews